Bandar Lampung, Intailampung.com-Karena tak memiliki uang dan akhirnya viral warga Kecamatan Enggal, Bandar Lampung bernama AD (56) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung. Ia diminta untuk menandatangani surat pernyataan terjangkit Covid-19 karena tidak mempunyai biaya untuk menebus pengobatan.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Kami sudah turunkan tim kesana dan sudah klarifikasi. Semua biaya klaim ditanggung pemerintah, sesuai peraturan menteri kesehatan
(PMK) HK.0107 Menkes 446 2020 tentang klaim pergantian biaya bagi Rumah Sakit yang memberikan pelayanan Covid-19,” kata Reihana, kepada media, Rabu (2/12/2020).
“Jadi soal pasien di RS Graha Husada pertama saya mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya Tuan A pada 30 November 2020 yang meninggal di RS Graha Husada, semoga almarhum ditempatkan ditempat terbaik disisi Allah daan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” tambahnya
Dia menegaskan, bahwa penetapan status pasien suspeck covid telah sesuai, berdasarkan penjelasan buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 di revisi ke 5.
Dimana Suspek itu dslam penjelasan buku tersebut bahwa revisi ke 5 penatalaksanaan covid-19 Suspek adalah ispa berat atau pneumonia berat yang dirawat di Rumah Sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis.
Dalam penanganan pasien yang meninggal di RS Graha Husada tersebut sudah sesuai buku panduan revisi ke 5. Dimana pasien yang meninggal di RS selama perawatan Covid-19 baik konfirmasi atau probable maka tata laksananya sesuai Covid-19.
“Jadi meskipun belum adanya hasil gambaran polymerase chain reaction atau PCR. Pemulasaran jenazah juga dengan Covid-19, dikarenakan yang bersangkutan kasus probable
Menurutnya, penentuan pasien probable itu diliat dari rongent thorax paru-parunya, dan terlihat bahwa terdapat pneumonia berat. Selain itu untuk hasil laboratorium juga menuju ke virus dan tidak ke bakteri
“Ini yang menjadi pegangan dokter. Walau hasil swab belum datang, tapi terbukti kalau pasien positif Covid-19,” jelasnya
“Kami prihatin atas peristiwa ini, semoga kita semua mengambil pelajaran daam penyampaian informasi yang benar kepada keluarga yang berduka dengan kehati-hatian agar tidak terjaid kesalahpahaman,” sambungnya
Reihana juga menjelaskan, bahwa pihaknya mendapatkan surat dari RS Graha dengan kronologi pasien berobat ke UGD 24 dengan keluhan demam disertai batuk dan sesak nafas.
Saat di UGD, dilakukan pengukuran saturasi oksigen nya 70, dan diberikan bantuan oksigen dan saturasinya naik menjadi 94. Lalu dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil rapid tes Reaktif, pemeriksaan rongent virul pneumonia bilateral.
Berdasarkan gejala klinis, hasil laboratorium dan rongent, dokter menetapkan diagnosis awal pasien covid-19 suspek dan dirawat di ruang isolasi. Saat itu pasien setuju ditempatkan diruang isolasi sesuai protokol Covid-19 dan masuk ruang perawatan.
Pada 25 November 2020, pukul 13.00 WIB, setelah visit dokter menyarankan swab PCR.
“Keluarga diedukasi diberikan penjalaan rencana swab dan diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan diberitahu jika kondisi memburuk, kemungkinan jika nantinya meninggal dunia, maka akan dilakukan pemulasaran jenazah protokol covid. Ini ada semua di RS yang melakukan, ada juga penandatanganan form rongent,” kata Reihana dalam surat tersebut
Kemudian, pada 26 November 2020 pasien diambil swab dan dikirim ke Dinkes provinsi Lampung.
Pada 30 November 2020 selama perawatan kondisi sesak bertambah, pasien mengalami perburukan pukul 06.00 WIB dan dinyatakan meninggal sebelum swab keluar.
Pada pukul 07.45 WIB keluarga menolak pemakaman dengan prokes covid-19 dan ingin membawa pulang jenazah dengan alasan hasil swabnya belum keluar. Padahal kondisi pasien probable.
Karena keluarga menolak pemularasan jenazah dengam prokes Covid-19, maka RS menganggap pasien tidak mengikuti prokes Covid-19, dan RS berkesimpulan jaminan pembayaran berdasarkan kepmenkes 446/2020 gugur.
Status pasien menjadi pasien umum dan harus membayar, biaya 22 juta. Kemudian pihak RS lapor ke gugus tugas Bandar Lampung.
Setelah perdebatan keluarga dengan RS akhirnya keluarga setuju pemulasaran jenazah dengan prokes Covid-19. Sekitar pukul 13.00 WIB dengan prokes Covid-19. 1 Desember hasil swab PCR positif Covid-19.
Dalam penjelasan yang diinformasikan dari 24 November 2020, kami sebagai pembina, Dinas Kesehatan Provinsi melihat prosedur benar dan tidak ada menyalahi aturan
“Harus diketahui, klaim pasien Covid-19 sangat sulit. Nggak bisa main-main, kalau bukti ga kuat ya dianggap pasien covid-19. Kami sudah turunkan tim, kami minta bikin surat klarifikasi juga,” jelasnya
“Memang di Bandarlampung situasinya tidak terkendali virusnya,, Alhamdulillah pesawaran keluar zona merah kini menjadi orange. Tinggal balam saja yang masih zona merah,” sambungnya (Bo)