Jaksa Agung Resmi Lantik Kejati Lampung


Bandar Lampung, Intailampung.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik sejumlah pejabat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagaimana keputusan rotasi di lingkungan Kejaksaan Agung dengan Nomor 54 Tahun 2022. Termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dari Hefinur ke Nanang Sigit Yulianto.

Sementara itu, Pejabat Eselon II yang dilantik pada hari ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI nomor 54 Tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yakni.

“Jaksa Agung mengambil sumpah, melantik serah terima jabatan pejabat eselon I dan eselon II lingkungan Kejaksaan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra,, Rabu (2/3/2022)

Menurut Made, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang sebelumnya dijabat oleh Hefinur, ditugaskan sebagai Inspektur IV pada Kejaksaan Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dijabat oleh Nanang Sigit Yulianto, SH. MH , sebelumnya menjabat Inspektur V, pada jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi.

Tetapi hendaknya juga dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.

“Oleh karenanya, dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personil yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

  PN Jakarta Pusat Kuatkan Putusan KPPU Atas Persengkokolan Tender Dalam Pengadaan SPAM Kota Bandarlampung

Jaksa Agung meminta kepada jajarannya untuk melakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidangnya masing-masing, baik diminta maupun tidak. (Bong)

Baca Juga

LAINNYA