Budiman : Warga Bandar Lampung Disiplin Terapkan Prokes

Bandar Lampung, Intailampung.com- Sesudah sebelumnya zona merah kini menjadi  zona orange covid-19 di Bandar Lampung, mendapat perhatian publik tak terkecuali dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS.

Anggota komisi IV DPRD Lampung  ini menyebut, keberhasilan Tapis Berseri menekan status covid yakni adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Ya, Alhamdulillah Bandarlampung sudah bukan zona merah lagi, melainkan zona orange, ini semua berkat masyarakat yang benar-benar disiplin menerapkan prokes sesuai Perda AKB,” ujarnya, saat menggelar Sosper Perda Tentang AKB, Sabtu (13/2/2021).

Dia menjelaskan, meski kini Bandarlampung mampu menekan status zona covid-19, politisi partai besutan SBY berharap agar masyarakat tetap disiplin menerapkan proyek saat melakukan aktifitas.

“Jangan lengah, covid-19 masih ada, jadi saya berharap agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Alasanya setiap warga yang tidak menerapkan prokes saat melaksanakan aktifitas, bakal diancam sejumlah sanksi yakni sanksi sosial, denda dan kurungan penjara.

Sementara, Pemateri Sosper Perda AKB, Kabid P2PM Dinkes Kota Bandarlampung, Budi menyebut penyebaran pandemi covid di Tapos Berseri berangsur memperlihatkan angin segar.

Alasannya, terhitung pekan ini Bandarlampung beralis status penyebaran pandemi kezona orange.

“Ya, untuk Bandarlampung sudah beralih status zona, dari zona merah ke zona orange,” kata dia.

Dia menyebut dengan adanya Perda AKB, hal tersebut dinilai mampu menurunkan angka penularan, sebab secara otomatis warga diminta menerapkan prokes.

“Alhamdulillah, DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah ada Perda AKB, sehingga kami (Eksekutif) dimudahkan untuk melakukan sejumlah upaya penekanan covid,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

LAINNYA