Anggota DPRD Lampung FX.Siman Ingatkan Warga Varian Covid Baru

Bandar Lampung, Intailampung.com-Agenda rutin menyapa, menyampaikan, dan mengingatkan warga akan bahaya Covid – 19, terus dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung. Salah satunya, yang digelar politisi senior Golkar Lampung, FX. Siman, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease.

Agenda yang digelar, di Desa Pejambon, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (22/5/2021). Dihadiri masyarakat setempat, dan dua narasumber akademisi yakni Handoyo, ST.MTI dan Sudewi SE.MM, aparatur desa, Babinsa, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran sekaligus ketua DPD II Golkar Pesawaran Yusak.

Dalam sambutan nya, FX. Siman menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat untuk terus mentaati Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari – hari. Sebab, ketaatan masyarakat terhadap Prokes merupakan upaya dukungan, sekaligus mensukseskan Perda AKB yang sudah menjadi Produk hukum, guna memutus mata rantai penyeberannya.

“Saya mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini penting, untuk keselamatan dan kesehatan kita semua,” kata Anggota Komisi III DPRD Lampung itu.

Baca Juga

Terlebih, kata Pria yang kerap disapa Pakde Siman itu. Informasi yang diterima, saat ini, virus Covid-19 telah bermutasi menjadi lebih ganas lagi dan sudah masuk ke Indonesia. “Untuk diketahui, ada virus yang lebih ganas dari Covid – 19. Ini sudah masuk di Indonesia. Jadi, kita butuh waspada,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Pakde Siman. Butuh peran serta seluruh masyarakat membantu pemerintah memutus mata rantai peyebaran nya. “Mari bergandeng tangan, bersatu. Minimal terakoan Prokes di keseharian kita saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Handoyo selaku narasumber menjelaskan terkait perda AKB yang telah di sahkan dan diterapkan. Di dalam perda ini mengatur sanksi yang bisa di kenakan kepada masyarakat pelanggar prokes. Sanksi berupa denda sebesar Rp. 1.000.000 dan kurungan penjara. (*)

LAINNYA