Kejati Lampung Resmikan Patung Kejagung R Soeprapto

Bandar Lampung, Intailampung.com-Patung Jaksa Agung RI, R Soeprapto berukuran 1,5 meter x 1,3 meter terpasang di tengah taman di Jalan Jaksa Agung RI, R Soeprapto depan Kantor Gubernur Lampung. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Heffinur mengatakan patung yang baru diresmikan ini diharapkan bisa menjadi ikon Kota Bandar Lampung. 

“Pesannya agar melaksanakan penegakan hukum secara berkeadilan, dan diharapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung bisa menjaganya,” kata Heffinur dalam siaranpers yang diterima Kasipenkum Kejati Lampung, Rabu (27/10). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung RI ke empat sejak Republik Indonesia merdeka. Beliau memiliki kontribusi Besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di indonesia. Untuk itu, nama Jaksa Agung RI R. Soeprapto dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia dan nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandar Lampung. Untuk itu, nama Jaksa Agung RI R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di kota tapis berseri tersebut.

​Selain daripada itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa Monumen Jaksa Agung RI R. Soeprapto tersebut, diharapkan dapat memperindah Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto serta menjadi simbol penghargaan kepada Jaksa Agung RI R. Soeprapto atas kontribusi Besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia serta diharapkan. (Bong)

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku siap menjaga dan merawat taman tersebut bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. 

“Ini sudah cantik akan kita jaga dengan baik. Mudah-mudahan menjadi pandangan tercantik di Kota Bandar Lampung,” ujarnya. 

  Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Tionghoa berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung

Salah satu anggota tim pembuat patung, Dana E Rachmat menjelaskan patung Jaksa Agung RI, R Soeprapto dibuat dalam waktu 3 bulan, dengan mengerahkan 15 seniman dari Bandar Lampung, Pringsewu, Bekasi dan Jogja. 

“Kita kesulitan di anatomi yang detail sekali, karena berkaitan dengan tingkat kemiripan. Yang kita punya hanya gambar berbentuk 2 dimensi, sedangkan monumen ini berbentuk 3 dimensi,” jelasnya. 

Dana mengaku memilih perunggu sebagai bahan dasar patung agar lebih tahan lama karena berada di outdoor. Serta agar lebih bagus hasilnya. 

“Harapannya kita punya ruang hijau yang bagus. Mestinya ketika ada tamu dari luar Lampung kualitas monumen di Lampung tidak kalah dengan kota lain,” ujarnya.(Bong)

Baca Juga

LAINNYA