“Dugaan Pelanggaran Pidana PT. Ciomas Pada Tenaga Kerja yang ditangani Disnaker Provinsi Lampung Sudah Enam Bulan Tak Kunjung Menuai Kejelasan”

INTAILAMPUNG.COM – Delik aduan yang dilayangkan Eks. Pekerja PT. Ciomas Adisatwa, Hamdan (38) ke-kantor Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung, pada Selasa (12/7/2022) lalu. “Bak Gayung Bersambut”

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyikapi pengaduan warga Dusun Rejomulyo, RT/RW. 002/005 Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tersebut.

Mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung ini membeberkan, terkait perkara tentang adanya dugaan pelanggaran pidana dibidang ketenaga kerjaan yang telah dilakukan PT. Ciomas Adisatwa, terdapat delapan aitem.

“Ini delapan aitem yang disampaikan Agus Nompitu pada www.intailampung.com. melalui pesan aplikasi WhatsAppny”

Ket, Foto. Kadisnaker Agus Nompitu.

1. Sudah dilakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan terhadap perusahaan dimaksud sesuai dengan sprint dari Dinas tanggal 20 s.d 21 januari 2022.

2. Dan sudah dilakukan pemanggilan ke 1 oleh tim terhadap PT. Ciomas dan vendor serta pengadu pada tanggal 10 Februari.

3. Kemudian dilakukan pemanggilan ke 2 tanggal 8 Maret.

4. Belum adanya kesimpulan kemudian tim mengeluarkan nota ke 1 untuk PT. Ciomas dan Vendor PT. Aulia, tanggal 26 April.

5. Dari hasil pemeriksaan bahwa Sdr. Hamdan adalah karyawan vendor yang menerima pekerjaan pemborongan dari PT. Ciomas.

6. Sehingga Tim mengelurkan nota ke 2 untuk vendor dan saat ini masih dalam proses, demikian terimakasih.

Setelah sebelumnya melapor kekantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung yang tak kunjung menuai kejelasan. Akhirnya, secara resmi Hamdan (38) melapor kepada Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung, pada Selasa (12/7/2022).

  FSBS Kota Bandarlampung Buktikan Kendala di Saat Verfak Tahap Ke Dua

Kedatangan warga Dusun Rejomulyo, RT/RW. 002/005 Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini disambut salah satu Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung, yakni H. Syarif Hidayat, ST, MM. Dia (Hamdan Red) tiba dikantor wakil rakyat tersebut sekira pukul 15.00 WIB.

Tujuan Hamdan ke-kantor lembaga legislatif melaporkan kinerja Disnaker Provinsi Lampung yang dinilai terkesan sangat lambat dalam menangani laporannya, pada 24 Januari 2022 lalu. Pasalnya, sudah enam bulan berlangsung laporan dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa terhadap Hamdan belum ada kejelasan secara hukum.

Karenanya, Hamdan meminta kepada Anggota Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung untuk dapat menggelar rapat dengar (hearing) antara Disnaker Provinsi Lampung dan PT. Ciomas Adisatwa, beserta dirinya sendiri.

“Sesuai isi surat ini Pak, saya berharap untuk digelar hearing, agar permasalahan ini segera menuai hasil,” ujarnya berharap penuh.

Menurutnya, dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan PT. Ciomas Adisatwa, telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Bahkan diperkirakan sebanyak 400 orang pekerja aktif di perusahaan tersebut menerima perlakuan serupa seperti Hamdan. “Mohon maaf pak, ini hanya sebatas informasi saja,” tutupnya sembari menyerahkan surat permohonan hearing tersebut. (red)

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.