Intailampung.com-DPP Pematank pada 7 September 2022 secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK berkait dengan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.
Adapun materi singkat yang dituangkan DPP Pematank dalam pelaporan tersebut ialah tentang adanya dugaan perbuatan Kolusi di balik proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.
Ketua DPP Pematank Suadi Romli, berharap dan mendesak KPK mampu menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rls)












