Ket Foto: Mobil milik PPJU Bandar Lampung yang diduga digunakan untuk memasang bendera partai.
INTAILAMPUNG.COM – Video sebuah kendaraan milik pemerintah yang digunakan untuk memasang bendera partai viral di WhatsApp Group (WAG) Bandar Lampung dan di media sosial.
Dalam Video itu terlihat dua orang menggunakan mobil penerangan jalan utama (PPJU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dipakai untuk memasang bendera partai.
Video berdurasi 1 menit 20 detik itu menampilkan dua orang pengendara sepeda motor memergoki dua orang yang berhenti di tengah jalan sedang memasang bendera Nasdem.
Terlihat satu orang berada di ruang kemudi, sedang satunya berada di atas Tuas crane yang terangkat.
Dari narasi, perekam video terdengar menegur awak kendaraan agar tidak menggunakan kendaraan pemerintah untuk memasang bendera partai.
“Hei! Ini mobil pemerintah, enggak boleh masang bendera partai. Jangan macam-macam kamu orang ini mobil pemerintah, mobil rakyat ini,” seru si perekam video.
Perekam video kemudian menyasar ke nomor pelat kendaraan dan menyebutkannya, yakni BE 9950 AZ.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/5/2023) malam di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Kedaton.
Terkait peristiwa ini, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah membenarkan pihaknya telah menerima aduan seperti di dalam video tersebut. “Benar, hari ini kita sedang plenokan,” kata Candrawansah.
Candrawansah mengku saat ini pihaknya masih menelusuri kronologi detail dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga saat ini belum didapat keterangan resmi baik dari PPJU maupun partai dimaksud. (*)
Laporan/Editor : Ibrahim Hayat









