Proyek Pembangunan Jalan Raya Suban Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Bestek

INTAILAMPUNG.COM – Sekretaris Lembaga Analisis Pemerhati Anggaran (Lapang) Provinsi Lampung, Jhoni GS menduga pembangunan jalan Raya Suban, Tanjung Baru-Merbau Mataram, Lampung Selatan tidak sesuai dengan bestek. Lantaran pekerjaan penanganan long segmen yang saat ini sedang melaksanakan galian lubang bahu jalan, pemadatannya diduga ada yang tidak menggunakan material Base A.

“Dari pantauan kita, pekerjaan Jalan Raya Suban tidak sesuai bestek,” kata Jhoni, Minggu, (21/05/2023).

Terkait dengan temuan itu, ia mengharapkan pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan dan audit pada penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur tersebut.

“Sebelum pekerjaan dirampungkan sebaiknya segera dibenahi. Jika tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah dan BPK, kita segera membuat laporan ke penyidik,” ujarnya.

Baca Juga

Menurut dia, berbagai pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, baik jalan kabupatan, provinsi maupun nasional harus dilakukan pengawasan oleh berbagai pihak, agar anggaran negara yang telah dialokasikan terserap dengan baik.

Ia menjelaskan, pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan bestek berlokasi di jalur jalan dusun Sinar ogan dan dusun Toto harjo Desa Jati Baru. Untuk pekerjaan ruas jalan Raya Suban sendiri dianggarkan melalui APBD Lamsel senilai Rp. 24.540.039.915,89 dan dikerjakan PT. Djuri Teknik.

“Kita meminta pihak BPK untuk melakukan audit dan turun ke lapangan, begitu juga dengan pihak dinas teknis harus benar-benar melakukan pengawasan,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam proses pengerjaannya di lokasi tersebut tak terlihat sepotong pun petunjuk papan nama proyeknya, sehingga masyarakat tidak mengetahui alokasi anggaran serta pelaksana dari pekerjaan tersebut. Hal itu, kata Jhoni, melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  Crivisaya Ganjar Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dengan Olahraga Mini Soccer

“Selain itu, ketiadaan papan proyek tersebut juga sudah merupakan pelanggaran terhadap Keppres No. 70 tahun 2012, yang di dalamnya mengatur kewajian pelaksana proyek memasang plang papan nama proyek,” ujarnya.

Temuan di Lapangan

Terpisah, Pengawas Dinas PU yang juga Ka UPT PUPR Kecamatan Merbau Mataram, Mahpudin saat diperlihatkan poto hamparan base bercampur tanah di lubang bahu jalan yang belum dipadatkan menilai yang dikerjakan rekanan tidak sesuai bestek.

“Kalau melihat visual potonya, ini Base S. Tapi setahu saya pekerjaan ini tidak ada yang menggunakan Base S, semua Base A,” ujar Mahpudin, saat persiapan awal pengecoran bahu jalan pekan kemarin.

Sementara itu, Pelaksana PT. Djuri Teknik, Frans, saat dikonfirmasi terkait hal itu membantah material pemadatan lubang bahu jalan tidak menggunakan material Base A.

“Gak ada kita pakai Base S, itu kemarin keacak acak karena hujan, terus kita rapihin lagi, kalau masalah tanah wajar kalau ada yang ke campur disitu,” elaknya.

Frans pun meminta kepada awak media untuk melihat tumpukan material yang sudah menumpuk disekitar arah pasar Tanjung Bintang yang menurut dia semua menggunakan Base A.

“Coba geh Abang main ke depan arah pasar Tanjung Bintang, dilihat basenya di sepanjang jalan itu, kan ada material yang di drop di pinggir jalan. Coba lihat keseluruhan bang,” kata Frans yang tidak merespon disinggung perihal tidak adanya plang proyek.

Intailampung.com yang coba menelusuri ke ruas jalan dusun Sinar ogan dan dusun Toto Harjo Desa Jati Baru, persisnya di sekitar lokasi arah pasar Tanjung Bintang yang dimaksud oleh pelaksana, didapati beberapa tumpukan material yang di drop berbeda dengan Base A.(*)

  Pendaptaran Terakhir, Gubernur Arinal Tinjau Peserta Didik Baru

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat

LAINNYA