Inspektorat Bandarlampung Panggil Mantan RT, Oknum Lurah Kebon Jeruk Rismeliyar Terancam Diberhentikan

Ket, Foto : Edwin mantan RT 02 LK 01 datangi Kantor Inspektorat Bandarlampung penuhi panggilan, untuk dimintai keterangan soal dugaan oknum lurah kebon jeruk tilep dana rt. 

INTAILAMPUNG.COM – Mantan RT 02 LK 01 Edwin penuhi panggilan Inspektorat Kota Bandarlampung tentang keterangan dugaan Oknum Lurah Kebon Jeruk tilep Insentif RT.

Hal ini dijelaskan usai keluar dari ruangan pemeriksaan Inspektorat setempat. Selasa (09/01/24).

“Ya benar, tadi saya memenuhi pemaggilan dari inspektorat terkait tersebut, sesuai informasi yang beredar di berbagai media online dan tidak lebih kurang apa yang ada di berita itu,” ujar Edwin.

Baca Juga

Menurutnya, dari pemeriksaan tersebut ada enam belas pertanyaan, delapan pertanyaan mengarah ke inti terkait dugaan tersebut.

“Sehingga inspektorat kembali pulbaket dan pul data dalam kasus tersebut, jika itu ada temuan, setidaknya ada sangsi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Lurah Kebon Jeruk Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) Rismeliyar diduga tidak melibatkan saksi riil yang sudah di serahkan oleh Walikota Bandarlampung.

Penyerahan LHP ini dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Inspektorat melalui Irbansus.

“Sudah kita serahkan LHP ke Walikota tentang kasus Lurah Kebon Jeruk,” ungkap Plt (Irbansus) Inspektorat Kota Bandar Lampung Jusaz, Rabu (3/1/24).

Jusaz mengatakan bahwa LHP itu sudah diserahkan ke Badan Kepegawaiyan Daerah (BKD) atau belum pihaknya belum mengecek LHP tersebut sejauh mana.

“Harus nya di tunjukan bang Vidio Edwin selaku RT tidak aktif ini sebelum LHP kita serahkan oleh Bu Wali,” jelasnya

“Terkait ada sangsi apa tidak nanti itu wewemang BKD karena kami pemeriksaan dan rekomendasi saja,” singkatnya

Sementara salah satu mantan RT 02 LK 01 Edwin mengaku bahwa dirinya belum pernah di panggil sebagai saksi oleh insfektorat.

  Pemkab Lambar Dukung FKD Dengan Promosikan Potensi Daerah

“Saya belum pernah di panggil siapapun untuk di jadikan saksi,” kata dia.

Selain itu Edwin juga mengatakan kalau ada pemanggilan ia siap untuk menjadi saksi.

“Selagi tidak ganggu kerjaan saya, saya siap di jadikan saksi,” kata dia

Dirinya sangat menyayangkan kalau dugaan kasus lurah makan insentif RT ini tidak dilibatkan sebagai saksi.

“Kalau persoalan itu saya tidak di jadiin saksi berati itu saksi bodong,” jelasnya

Sebab menurut Edwin untuk menguatkan keterlibatak sebagai saksi pada tanggal 21 Bulan Febuari 2023 telah mengalami kebobolan rumah yang berada di RT 02 LK 1 tersebut.

“Pada saat itu saya menghubungi kepala lingkungan 1 karna dalam wilayah tersebut belum ada RT maupun Plt RT pada bulan 21 Febuari 2023 lalu maka saya melaporkan ke kepala lingkungan 1 dan kepolisian untuk supaya di tindkalanjuti,” pungkasnya. (*)

LAINNYA