Terbukti Melanggar, Bawaslu Serahkan Berkas Pelanggaran Oknum Camat Negeri Katon Ke Polres Pesawaran

INTAILAMPUNG.COM – Berkas pelanggaran Oknum Camat Negeri Katon Enggo Pratama resmi diserahkan Bawaslu ke Polres Pesawaran.

Pelimpahan berkas dilakukan Bawaslu Pesawaran setelah umumkan hasil proses pemeriksan bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepolisian dan kejaksaan kepada pihak bersangkutan.

Dimana, Oknum Camat Negeri Katon Enggo Pratama, diduga telah melakukan politik praktis. Dan terbukti tertangkap basa membawa banner dan kaos Pasagan Calon (Paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira – Antonius dalam mobilnya.

Kadiv Penanganan Pelanggaran Aji Purwadi menjelaskan, bahwa keputusan Bawaslu Pesawaran menetapkan Oknum Camat Negeri Katon Enggo Pratama bersalah dan melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah Gakkumdu melakukan kajian mendalam selama lima hari kerja, dari sejak proses penangkapan.

Dari hasil proses analisa, penelitian dan pengkajian secara mendalam terhadap kasus tersebut, pihaknya menyimpulkan, bahwa oknum Camat tersebut, sebagai ASN terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagai mana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Aji Purwadi mengatakan, bahwa atas hasil proses hukum yang telah dilakukan terhadap perkara pidana pemilu, dengan terlapor Camat Negeri Katon. Maka Bawaslu sepenuhnya telah melimpahkan perkara pelanggaran ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

“Mulai hari ini, Kamis, pukul 14.30 Wib, kasus ini kami langsung serahkan kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke tingkat Penyidikan. Sekaligus memprosesnya sampai ke pihak penuntutan, dalam hal ini ke Kejari Pesawaran,” terangnya, saat melakukan Press Conference, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/24)

Begitupun, tambahnya, dengan barang buktinya seperti sejumlah banner dan kaos bergambar Paslon 02, juga akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah dilakukan dan diproses.

  Demo Didepan Kantor Bupati Tuntut Stop Penyalur BPNT di Lamteng

“Sedang untuk barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil dinas, itu sudah kami kembalikan. Kami hanya menyerahkan foto gambar mobilnya saja, kepada pihak penyidik Polres Pesawaran,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *