images

INTAILAMPUNG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus narkoba secara signifikan dengan menangkap 38 orang pelaku penyalahgunaan narkoba selama bulan Februari hingga awal Maret 2025.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 tersangka yang terdiri dari 10 bandar, 8 pemakai, dan 12 kurir narkoba. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 45,12 gram, ganja 3 gram, 5 butir ekstasi, satu pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi, 2 unit HT, serta 2 unit timbangan digital.

Aktivis Pemuda Lampung Tengah Rosim Nyerupa mengapresiasi kerja keras Satres Narkoba Polres Lampung Tengah atas pengungkapan tersebut.

“Ini prestasi, apalagi Kasat Narkoba AKP. Eko Heri baru menjabat. Kita lihat, Tegas terukur dan semangat tim kerjanya luar biasa dalam memburu pelaku penyalahgunakan narkoba. Tidak main-main, 38 orang pelaku dalam sebulan terbilang banyak. Ini menunjukkan kepiawaian pimpinan yang calak,” kata Rosim.

Rosim menambahkan, banyaknya kasus narkotika di daerah yang ditangani aparat mengindikasikan jumlah peredaran narkotika yang telah merambah di Lampung Tengah masih tinggi.

“Satu bulan dengan 38 tangkapan itu terbilang banyak. Hal ini menunjukkan masih tingginya penyalahgunaan narkoba. Jika setiap bulan bisa menangkap 30 orang pelaku berarti satu tahun bisa mengamankan 360 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudahan ditahun 2025 angka penyalahgunaan narkoba bisa menurun drastis. Kita sangat mendukung aparat, Narkoba adalah hama,” ungkap Rosim.

Jika mengacu data capaian ungkap kasus narkoba yang dirilis Polres Lampung Tengah tahun 2021 lalu tercatat ada 167 kasus narkoba. Kemudian tahun 2022, ada 171 kasus dan terselesaikan 121 kasus. Sebanyak 243 pelaku diamankan dan diproses hukum. Jika dibandingkan tahun 2021, jumlah tersebut mengalami peningkatan luar biasa, tercatat pada 2021 ada 167 kasus narkoba. Sedangkan pada tahun 2023 terdapat 115 Kasus Narkotika yang berhasil ditangani.

  Tim Wasrik Itwasum Polri Periksa Anggaran Empat Polres di Mapolres Lampung Tengah

“Sebagai daerah yang berada ditengah Provinsi Lampung, Lampung Tengah sangat rentan jadi tempat tujuan, transit dan perlintasan narkotika. Lampung Tengah sebagai daerah dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi baik dari provinsi yang ada di Sumatera maupun Pulau Jawa,” jelas penggiat sosial itu.

Selain jadi jalur perlintasan antar kabupaten dan provinsi, Lampung Tengah menjadi marketplace yang menjanjikan untuk peredaran narkoba apalagi sejak ada jalan Tol.

Disamping memburu pelaku pemakai pengguna narkoba, sudah tepat jika bandar-bandar jadi target utama. Mengingat bandar-bandar narkoba jadi kunci mata rantai peredaran narkoba. Jika bandar-bandar dapat disikat maka peredaran narkoba di desa dapat terputus mata rantainya. Semangat memburu pelaku penyalahgunaan narkoba harus sama seperti memburu pelaku kejahatan jalanan setiap hari.

“Demi keselamatan anak-anak kita, keluarga, kerabat dan handai taulan, Pemberantasan peredaran narkoba harus jadi PR kita bersama. Tidak bisa hanya mengandalkan dan membebani aparat penegak hukum saja, tentu perlu kerjasama dan keterlibatan semua pihak baik pemerintah daerah maupun masyarakat,” Imbuh Rosim.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong dan menggerakkan aparatur pemerintah ditingkat kecamatan hingga desa, menyatukan frame dan menjadikan kegelisahan bersama bahwa persoalan narkoba jadi momok yang mengancam dan membahayakan warga masyarakatnya.

Menggandeng tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat serta Non Governmental Organization (NGO) dan melalui pemerintah desa bergerak memberdayakan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai program yang selaras dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) baik melalui sekolah untuk anak-anak dan sosialisasi serta himbauan langsung untuk masyarakat secara umum.

  Jelang Pilkakam, Kapolres Lamteng Ajak Calon Kakam Jaga Kondusifitas 

“Melakukan inventarisasi dan memetakan desa-desa rawan narkoba berdasarkan jumlah kasus terbanyak yang telah berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum. Masyarakat harus jadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar dengan turut aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” papar Rosim.

Aparat Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas diharapkan dapat bersinergi dengan elemen masyarakat desa dalam memberikan edukasi hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

“Sebagai ujung tombak Kepolisian ditengah masyarakat desa, peran Bhabinkamtibmas harus diperkuat. Mereka memiliki peranan penting dan jadi kunci Kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum desa yang jadi tanggung jawabnya,” sebut pria pendiri Forum Silaturahmi Muli Mekhanai Lampung Tengah itu.

Selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat Kata Rosim, Bhabinkamtibmas tentu sangat memahami bagaimana situasi lingkungan, cover wilayah dan atmosfer, serta karakter masyarakat desa, despripikasi kegiatan pemukiman dan pergerakan masyarakat termasuk titik-titik rawan yang jadi sarang sumber peredaran narkoba di desa.

“Bhabinkamtibmas akan mendapati banyak informasi dari warga binaannya, mereka bisa jadi call center yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat dalam menerima aduan termasuk persoalan peredaran narkoba, Kemudian dapat bergerak meneruskan informasi tersebut ke tim satuan Polres setempat,” tutup Rosim. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.