images (6)

Ket, Foto : Ilustrasi PNS (net).

INTAILAMPUNG.COM – Pemecatan terhadap Staf Dinas Sosial Provinsi Lampung DES dinyatakan sudah sesuai aturan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri.

Namun, kaitan MGF wartawan segera konfirmasi langsung terhadap Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Hal ini di Katakan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadis Kominfotik) Provinsi Lampung, Ahmad Syaifullah.

“Berdasarkan konfirmasi kepada BKD bahwa penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama DES telah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya, Jumat (9/5/25).

Syaifuallah mengatakan berdasarkan hasil konfirmasi dari BKD bahwa pemecatan PNS An. Sdr DES sesuai dengan SKB Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN No:182/6597/SJ, No:15 dan No:153/KEP/2018.

Kemudian SE Menpan RB no: B/50/M.SM.00.00/2019, Surat kepala BKN no: K.26-30/V.139-8/99 tanggal 2 okt 2018 dan putusan MA RI no:118K/TUN/2021.

“Jadi bedasarkan hal-hal tersebut penetapan Keputusan Gubernur terhadap penjatuhan hukuman disiplin bagi sdri DES telah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Nemun ketika ditanya terkait, kenapa MGF yang diduga otak dari kasus dugaan korupsi dan divonis satu tahun sama dengan staf Dinsos DES tidak dipecat, Ahmad Syaifullah minta agar langsung ke BKD.

“Secara tehnis kejelasannya saya kira media bisa langsung ajukan untuk konfirmasi ke OPD terkait (BKD) agar bisa saling tanya jawab sehingga media dapat kejelasan untuk mendapatkan info yang akurat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, bahwa MGF masih tetap bekerja dan bahkan punya jabatan baru di Disnaker Provinsi Lampung sebagai Kepala Seksi pada Bidang Hubungan Industrial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.