IMG-20250613-WA0034

INTAILAMPUNG.COM Surat pengaduan dari masyarakat resmi masuk ke Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait jebolnya kolam penampungan PT Indonesia Ethanol Industry di Jalan Lintas Pantai Timur KM. 424 Kecamatan, Bandarmataram.

Dimana dampak dari jebolnya kolam penampungan PT Indonesia Ethanol Industry, sawah warga pun dialiri limbah tersebut. Tak hanya itu, bau menyengat juga membuat tak nyaman bagi masyarakat sekitar.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah Putu Pande Agustin mengatakan bahwa hari ini, Jumat (13/06/2025), surat pengaduan masyarakat sudah masuk di Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

“Ya, hari ini surat pengaduan masyarakat sudah masuk ke Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Nanti, kami akan rapat untuk mengagendakan sidak ke PT Indonesia Ethanol Industry,” kata Agustin sapaan akrabnya.

Agustin menjelaskan bahwa dari surat pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi III, akan dipelajari terlebih dahulu dengan rapat bersama anggota.

“Nanti kami pelajari terlebih dahulu dengan rapat bersama. Setelah, ditentukan waktu kapan akan turun ke lokasi PT Indonesia Ethanol Industry. Baru kami akan turun,” ujarnya.

Sejatinya, kata Agustin, para anggota Komisi III akan memperjuangkan aspirasi masyarakat atau gak meraka.

“Kami akan memperjuangkan keluhan ataupun aspirasi masyarakat. Yang jelas, apabila perusahaan melakukan kelalaian yang membuat kerugian bagi masyarakat tentu pihak PT Indonesia Ethanol Industry harus bertanggungjawab,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.