INTAILAMPUNG.COM – Bimbingan Teknis (Bimtek) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur terkait proses perizinan bangunan gedung, khususnya PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Hal itu di katakan oleh Kepala DPMPTSP Lampung Tengah, Drs. Benny Sufiaga, AP, M.H yang menjelaskan, bahwa pegawainya beberapa hari lalu telah mengikuti Bimtek PBG di Bandar Lampung, 30 Juni – 1 Juli 2025.
Menurutnya, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan fungsi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Bimtek yang diikuti beberapa orang pegawai DPMPTSP Lamteng di Bandar Lampung bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi terkait bangunan gedung,” jelasnya, Selasa (1/7/2025).
Selain itu, untuk mendorong implementasi peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung, khususnya PP Nomor 16 Tahun 2021 dan aturan turunannya. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung berjalan sesuai dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Umumnya, materi Bimtek PBG mencakup, Dasar-dasar perizinan bangunan gedung. Proses pengajuan PBG dan SLF, pengelolaan data bangunan gedung melalui SIMBG, dan
Penyusunan kajian teknis bangunan,” terang Kepala DPMPTSP Lamteng ini.
“Studi kasus dan permasalahan yang sering muncul dalam proses perizinan, adalah teknik komunikasi dalam konteks pelayanan prima. Untuk itu perlu untuk membangun tim kerja yang efektif,” pungkasnya. (rki)












