INTAILAMPUNG.COM – Polemik pemindahan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah dari Bandarjaya ke Kecamatan Punggur memasuki babak baru. Selain menuai kritik karena dinilai jauh dari pusat pemerintahan dan administrasi kabupaten, besaran anggaran sewa gedung sebesar Rp70 juta per tahun kini turut menjadi sorotan publik.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Effendi, menegaskan bahwa penempatan kantor sementara di Kecamatan Punggur telah melalui koordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung maupun Bawaslu RI. “Tidak ada masalah, sudah ada restu pimpinan,” kata Yuli, Rabu (22/7/2026).
Menurut Yuli, Bawaslu saat ini masih menunggu realisasi renovasi gedung hibah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ia berharap proses pembangunan segera dilakukan agar Bawaslu dapat menempati kantor permanen.
Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Bawaslu Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto. Ia menjelaskan, keputusan menyewa kantor di Punggur dilakukan setelah memperoleh izin dari Sekretariat Bawaslu Provinsi.
“Saya koordinasi dengan Kepala Sekretariat Provinsi. Ditanya jarak dari pusat kabupaten berapa menit. Saya jawab sekitar 15 menit. Setelah itu disampaikan tidak masalah,” ujar Lukito.
Menurutnya, Bawaslu Provinsi menilai lokasi tersebut tidak melanggar ketentuan selama jaraknya masih dianggap wajar dari pusat pemerintahan kabupaten.
Namun demikian, Lukito mengakui kantor di Punggur hanya bersifat sementara sembari menunggu gedung hibah dari Pemkab Lampung Tengah selesai direnovasi.
Nilai Sewa Rp70 Juta Jadi Sorotan
Yang kini menjadi perhatian publik bukan hanya lokasi kantor, tetapi juga nilai sewa gedung yang mencapai Rp70 juta per tahun.
Besaran anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi mengenai kewajaran harga sewa, terlebih lokasi kantor berada di wilayah kecamatan yang secara umum memiliki nilai sewa properti lebih rendah dibanding kawasan pusat kota Bandarjaya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan anggaran sewa dialihkan untuk membantu renovasi gedung hibah, Lukito menegaskan hal tersebut tidak dimungkinkan karena pos anggaran telah ditetapkan khusus untuk belanja sewa. “Memang khusus untuk sewa,” katanya.
Ia juga mengaku belum mengetahui perkembangan anggaran renovasi gedung hibah karena seluruh proses berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami sudah komunikasi dengan Asisten I. Katanya sudah dianggarkan. Tetapi sekarang bagaimana kondisinya kami belum tahu, apakah terkena pemangkasan atau tidak,” ujarnya.
Perlu Transparansi Demi Menjaga Kepercayaan Publik
Di tengah tingginya tuntutan efisiensi penggunaan anggaran negara, keputusan menyewa gedung dengan nilai Rp70 juta per tahun dinilai layak mendapat penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat.
Transparansi mengenai dasar penetapan harga sewa, mekanisme pemilihan lokasi, hingga hasil survei pembanding harga dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran telah memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas.
Apalagi, Bawaslu merupakan lembaga yang mengawasi integritas penyelenggaraan pemilu sehingga setiap penggunaan anggaran publik di lingkungan lembaga tersebut juga diharapkan memenuhi prinsip keterbukaan kepada masyarakat.
Hingga kini, Bawaslu Lampung Tengah menegaskan keberadaan kantor di Kecamatan Punggur hanya bersifat sementara. Jika renovasi gedung hibah belum selesai menjelang tahapan pemilu, Bawaslu membuka kemungkinan kembali mencari gedung sewa yang lokasinya lebih dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Kredibilitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kian menjadi sorotan. Pasalnya, Kantor Bawaslu dinilai jauh dari pusat administrasi atau kordinasi antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Tengah.
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, Hefki Aburizal menilai, lokasi kantor Bawaslu yang terlalu jauh dari pusat pemerintah akan menjadi preseden buruk bagi kepemiluan kedepan. Karena masih banyak lokasi strategis yang layak dijangkau bagi Bawaslu itu sendiri.
“Iya kita bicara kinerja, Bawaslu kan ada bagian penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) tentu ini menjadi kesulitan tersendiri bagi Bawaslu, karena lokasi strategis di Gunung Sugih saja masih banyak,” ungkapnya, Senin, (6 Juli 2026).
Hefki juga menambahkan bahwa, pimpinan Bawaslu Lampung Tengah tidak berkomunikasi intens dengan pemerintah, dan justru akan jadi blunder kalau lokasinya jauh dari pusat ibukota.
“Pimpinan Bawaslu Lampung Tengah atau Bagian Sekretariat harus cermat dan berkomunikasi, jangan sampai hanye karena persoalan lokasi kantor yang tidak strategis justru akan mengganggu kinerja Bawaslu itu sendiri” tututpnya.
Kepala Badan kesatuan politik (Kebangpol) Lampung Tengah, Daniel mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak berkomunikasi mengenai letak kantor Bawaslu lampung tengah. “Iya sampai hari ini belum ada, nanti coba ditanyakan ya,” tegas Daniel.
Daniel juga berharap agar Bawaslu Lampung Tengah berkoordinasi dengan pihak terkait agar komunikasi kedepan berjalan dengan efektif.
“Ya harapannya bisa berkolaborasi dengan pemerintah ya, karena Bawaslu juga kan gimanapun juga mendapatkan Hibah termasuk melalui APBD,” tutupnya. (red)












