INTAILAMPUNG.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, resmi merilis panduan mekanisme pengaduan sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel di bidang pendidikan.
Langkah ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Melalui mekanisme baru ini, masyarakat diberikan kepastian serta kerahasiaan identitas dalam menyampaikan saran, masukan, maupun keluhan,” ujar Kadisdikbud Lamteng, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.l, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mengikuti 6 tahapan utama sebagai berikut:
- Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan laporan baik secara langsung datang ke kantor Disdikbud maupun secara online melalui WhatsApp, SMS, dan media sosial resmi.
- Petugas Pelayanan
Petugas bertugas menerima, mencatat, dan merekapitulasi pengaduan yang masuk untuk kemudian diteruskan kepada Tim Pengelola Pengaduan.
- Tim Pengelola Pengaduan
Laporan yang diterima akan ditelaah dan diverifikasi melalui beberapa tahap, yaitu kajian cepat, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, pengumpulan bukti, hingga seleksi.
Laporan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif akan ditindaklanjuti ke bidang terkait sesuai jenis pengaduan.
Penyelesaian Unit kerja terkait akan memproses serta melakukan investigasi. Jawaban atau tanggapan resmi disampaikan secara langsung atau melalui nomor telepon/media sosial pelapor.
Pelapor diimbau memberikan penilaian atau saran masukan guna terus meningkatkan kualitas layanan Disdikbud Lampung Tengah di masa mendatang.
”Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelapor wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas diri lainnya yang sah saat menyampaikan aduan,” tukas Kadisdikbud Lamteng ini.
Dalam hal ini Pemkab Lamteng, menjamin penuh kerahasiaan identitas masyarakat yang melapor.
Kemudian untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan dapat menghubungi saluran resmi Disdikbud Lampung Tengah:
Telepon / WhatsApp: 0821-8151-6880
Email: dinaspendidikanlampungtengah@gmail.com
Website Resmi: https://disdikbud.lampungtengahkab.go.id/
TikTok / Instagram: Disdikbud Kab Lampung Tengah.
”Dengan mengusung jargon “Melayani Dengan Hati, Mengabdi Untuk Negeri”, Disdikbud Lampung Tengah siap mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Nur Rohman. (rki/red)












