Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Bandar Lampung, INTAILAMPUNG.COM – Revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009,

Bandar Lampung, INTAILAMPUNG.COM – Revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009, tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online) yang dilakukan oleh DPR RI, menuai reaksi keras di sejumlah daerah.

Hal tersebut terungkap dalam Focus Grup Discusion, yang diselenggarakan oleh beberapa Pakar hukum serta pakar transportasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan, di Hotel Arinas Bandar Lampung, Rabu (11/4/2018).

Acara tersebut diikuti oleh perwakilan driver gojek online, perwakilan driver taxi online, Kasat Lantas Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran dan Anggota Sat Lantas Polresta.

Beberapa pakar seperti Kabid Lalulintas Dishub Kota Balam, Iskandar Zulkarnain, Ketua bagian hukum tata negara, Budiono, Sekretaris program study ilmu hukum UBL, Anggalan, Wakil rektor 3 UBL, Hartono, Dosen fakultas teknik UBL, Juniardi, Dosen fakultas teknik UBL, Ikhsan Khraim dan Ketua kelompok keahlian transportasi jurusan teknik sipil bandar lampung, Alexander Purba hadir dalam acara tersebut.

Mereka menyatakan, sesuai pasal 47 ayat 3 memang seharusnya kendaraan roda dua bukan termasuk kendaraan angkutan umum, karena tidak memenuhi syarat ketentuan angkutan umum.dannbsp;

“Taxi online dan ojek online harus harus memilik dasar hukum yang jelas sesuai dengan permen hub no.108 tahun 2017. Pemerintah pusat seharusnya menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Iskandar Zulkarnain.

Lalu, pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah terkait taxi dan ojek online.

“Pemerintah pusat agar menerbitkan permen atau perpu untuk mengatur transportasi online, baik roda 4 maupun roda 2 yang juga menegaskan bahwa roda 2 bukan diperuntukan sebagai transportasi umum tanpa merubah uu 22 thn 2009,” ucapnya.

Alexander Purba menambahkan, taxi online merupakan angkutan umum, jadi seharusnya mengikuti peraturan yg diperuntukkan kepada angkutan umum.

  Ike Edwin Ingin Jadikan Kota Tapis Berseri Lebih Mendunia 

“Apabila taxi online dan ojek online dicabut oleh pemerintah, seharusnya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana transportasi umum yang aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *