Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Polri Evaluasi Rotasi Perwira Tinggi

Pakar hukum tata negara Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi menyarankan Polri mengevaluasi rotasi sejumlah perwira tinggi

JAKARTA – Rotasi jabatan ditubuh Polri masih perlu dievaluasi menyusul adanya sejumlah Perwira Tinggi (Pati) yang diduga lompat pagar. Sebab kondisi ini dikhawatirkan dapat mengundang rasa isi dari para jenderal Polri.

Hal ini dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi terkait dengan pengisian jabatan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM) yang saat ini masih menjadi perdebatan konstitusional.

Rullyandi mengatakan, Polri sebagai institusi staats organen memiliki derajat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 dan 5 UUD 1945. Maka Konstitusi mengamanatkan susunan kedudukan Polri dalam kaedah undang-undang dan peraturan di bawahnya.

“Secara khusus pengaturan pengisian jabatan pada sistem pembinaan karier pejabat Polri dapat dicermati secara hirarkis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan dan Tata Kerja di Lingkungan Polri,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/8/2018).

Sumber: SINDONEWS

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *