Korupsi Jambi, Ketua PN Jakpus Pimpinan Sidang Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola saat diperiksa KPK terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018, Rabu (14/3/2018)

JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto memimpin sidang perkara penerimaan gratifikasi dan pemberian suap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus Sunarso menyatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahana seluruh berkas, bukti-bukti, dan surat dakwaan atas nama Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerimaan pelimpahan terjadi pada Senin (20/8). Selepas itu, Ketua PN Jakpus Sunarso kemudian menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara Zola dengan komposisi ketua majelisnya adalah Yanto sendiri dan empat hakim anggota. Majelis hakim kemudian melakukan rapat dan menetapkan pelaksanaan sidang perdana pada Kamis (23/8).

“Susunan majelis perkara No. 72/Pid.Sus/TPK/2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli: Yanto, Frangky Tambuwun, Saifudin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi. Sidang pertama (pembacaan surat dakwaan) Kamis, 23 Agustus 2018 jam 09.00 WIB,” ujar Sunarso melalui pesan singkat Selasa (21/8) sore.

Sumber: SINDONEWS

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *