Ketua KPU Arief Budiman
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.
Hal itu sesuai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Pada 20 September 2018, KPU telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan DCT Anggota DPR, DPD. dan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan dari hasil rapat pleno KPU menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar di KPU, yaitu Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin, serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
“Selain itu, KPU juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7968 calon dalam Keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/lX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR Pemilu Tahun 2019, pada tanggal 20 September 2018,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Sumber: SINDONEWS