Kemendagri: PP tentang Pemda Landasan Operasional Daerah Berinovasi

Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Syafrizal (tengah)

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan upaya konstitusional dalam mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemda melalui inovasi daerah.

Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Syafrizal mengatakan kebijakan inovasi daerah harus mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

“ Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah,” ujarnya pada acara Kemendagri Media Forum di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang bentuk dan kriteria, pengusulan dan penetapan, uji coba, penerapan,penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi, pemanfaatan pendanaan serta pembinaan dan pengawasan.

Sumber: SINDONEWS

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *