Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, UU Pemda memberi amanat bagi daerah sesuai dengan
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, UU Pemda memberi amanat bagi daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberi amanat bagi daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Hal itu disampaikan Menteri Tjahjo pada acara Rakornas Penerapan E-Planning RPJMD dan RKPD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Sumber: SINDONEWS