Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, UU Pemda memberi amanat bagi daerah sesuai dengan

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, UU Pemda memberi amanat bagi daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberi amanat bagi daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Tjahjo pada acara Rakornas Penerapan E-Planning RPJMD dan RKPD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Sumber: SINDONEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.