Mantan Ketua DPD Irman Gusman diwawancarai wartawan seusai menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Mantan Ketua DPD Irman Gusman diwawancarai wartawan seusai menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10/2018)
JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukumnya 4,5 tahun penjara terkait kasus suap pengaturan impor gula.
Dalam mengajukan PK, Irman mengakui memiliki tiga bukti baru. “Ada tiga novum baru yang kami ajukan untuk PK,” kata Irman usai menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Sumber: SINDONEWS