Aktivis Ratna Sarumpaet
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mempertanyakan berkas kasusnya yang tak kunjung selesai melalui kuasa hukumnya, Insank Nasrudin.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ago Yuwono mengatakan, berkas kasus Ratna hingga saat ini masih ada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun perbaikan berkasnya saat ini sedang tahap akhir.
“Sudah tahap akhir penyelesaian, tinggal penjilidan. Saat selesai kita limpahkan lagi ke Kejaksaan yah,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Menurutnya, dalam proses pemberkasan dan perbaikan berkas kasus itu, polisi bekerja secara profesional. Lagi pula, masa penahanan Ratna pun belum habis masa akhir, yang mana polisi pun masih memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan berkas itu.
“Kita profesional dalam menyidik kasus ini semua kan memerlukan waktu, bagaimana kit membuat terang pidana itu. Sehingga JPU akan bisa memahami dan menilai semua lengkap,” katanya.
Sedang terkait kesehatan Ratna di tahanan, Polisi pun memiliki dokter yang kerap memeriksa kesehatannya itu. Apabila kesehatannya menurun pun bakal dirujuk ke RS Polri tentunya.
Sumber: SINDONEWS