Mengintip Harga Skutik Honda dan Yamaha yang Divonis Kartel

Mengintip Harga Skutik Honda dan Yamaha yang Divonis KartelIlustrasi skutik. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance

Jakarta – Dua produsen sepeda motor asal Jepang Honda dan Yamaha divonis melakukan praktik kartel harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc Akibat praktik kartel harga jual motor ke konsumen melambung tinggi Konsumen disebut dirugikan

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Helmi Nurjamil pada Oktober 2016 lalu menilai harga skutik Honda dan Yamaha berkapasitas 110 cc dan 125 cc tidak wajar Kala itu harga motor keduanya menyentuh Rp 15 juta karena alasan teknologi yang berkembang Namun motor TVS yang juga mengusung teknologi sama harganya bisa lebih murah Rp 3 juta

Merujuk pada situs resmi masing-masing pabrikan, Honda dan Yamaha paling banyak menawarkan varian skutik bermesin 110-125cc Tercatat Honda memiliki sekitar 15 model pada skutik 110-125cc mulai dari BeAT series, Vario series, hingga Scoopy

Sementara Yamaha sedikit lebih banyak yakni 16 model Suzuki yang juga menjual skutik menawarkan tujuh model lewat Address dan Nex II Sedangkan TVS hanya memiliki dua model yakni Dazz dan Dazz Fi

Baca Juga

Bagaimana soal harga? Honda menawarkan skutik 110-125cc nya pada model BeAT Pop CW yang dibanderol Rp 15532000 Harga BeAT memang bervariasi, termahalnya dijual seharga Rp 16693000 Kemudian ada model Scoopy yang dijual seharga Rp 18943000

Vario Series juga bermacam-macam Harganya ditawarkan mulai Rp 17343000-Rp 20785000

Beralih ke Yamaha Harga skutik Yamaha paling murah ada model Mio Z Mio Z bermesin 125cc dijual Yamaha seharga Rp 15800000 Skutik 125cc lain dari Yamaha ada Fino, New Soul GT, Free Go, sampai Lexi Motor skutik 125 cc Yamaha ada pada model Lexi seharga Rp 26500000

  Biar Puasa Lancar, Kontrol Emosi saat Mengemudi

Suzuki juga punya tujuh skutik Dari ketujuh model skutik Suzuki tak ada yang harga jualnya tembus Rp 20 juta Suzuki menawarkan skutiknya mulai Rp 15100000 hingga yang paling mahal Rp 16250000

TVS lebih murah lagi Dua model skutik TVS tak ada yang harganya melebihi Rp 15 juta Kedua skutik TVS itu masing-masing dijual Rp 12700000 dan Rp 13400000

Honda dan Yamaha sudah dinyatakan bersalah dan melakukan praktik kartel penentuan harga motor Akibat vonis tersebut, Honda dan Yamaha dihukum denda total Rp 47,5 miliar Denda Yamaha lebih besar yaitu Rp 25 miliar Sementara AHM lebih kecil sebesar Rp 22,5 miliar

Anggota Majelis R Kurnia Sya’ranie saat sidang Februari 2017 lalu mengatakan, majelis komisi menentukan denda lebih besar kepada Yamaha karena memberikan data yang dimanipulasi

Sementara denda AHM dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif dengan menghadirkan saksi dari Presiden Direkturnya Denda akan disetor ke kas negara

dry/ddn

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *