INTAILAMPUNG.COM – Masarakat dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Mesuji Timur keluhkan penerangan lampu jalan yang baru di pasang oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada ahir tahun 2019.
Dimana setiap desa dipastikan lampu jalan tersebut banyak yang mati. Masyarakat melaluli Pemerintah Desa sudah beberapa kali melaporkan hal tersebut ke dinas terkait, namun tidak ada tanggapan.
“Lampu jalan ini setau kami baru saja di pasang pada ahir tahun 2019. Kalau tidak salah yang masang itu orang Dinas Lingkungan Hidup dan masalah ini sudah kami laporkan ke dinas terkait. Namun sampai saat ini, tidak ada tanggapan. Percuma saja dipasang kalo tidak hidup, itu sama saja menghamburkan uang negara,” keluh Yatno salah seorang warga Desa Eka Mulya, Kecamatan Mesuji Timur.
Saat dikonfirmasi terkait laporan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh dinas terkit, Kepala Seksi (Kasi) Kelistrikan DLH Welly beralasan, bahwa saat ini jadwal dinas sedang padat, tenaga teknis dinas hanya dua orang saja, ditambah lagi randis Sky Lift yang untuk menangani masalah tersebut juga sedang kurang fit.
“Saat ini saya bersama kadis dan kabid sedang di luar dan masalah itu Bukan tidak ada tanggapan. Tapi memang jadwal kami masih sangat padat, tenaga teknisi kami hanya ada 2 orang dan harus mengcover satu kabupaten. Randis kami Sky Lift juga lagi kurang fit kondisinya. Ini rencananya baru mau di masuk kan bengkel. Mohon bersabar nanti pasti kami cek,” jelasnya singkat melalui sambungan telponnya, Senin (17/02/2020).
Diketahui dari sumber terpercaya Intailampung.com, bahwa pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya itu, telah mengahabiskan anggaran sekitar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2018.
Untuk pengadaan lampu jalan oleh pihak rekanan pada saat itu diketahui selesai. Namun belum sempat lampu-lampu tersebut dipasang, Bupati Mesuji saat itu tesandung masalah ditangkap KPK.
Ditambah lagi, pengadaan lampu jalan tersebut ada temuan masalah oleh pihak BPK. Maka untuk pemasangan lampu – lampu itu, dihentikan dan pihak rekanan di wajibkan mengembalikan uang pemasangan kepada daerah (kasda).
Baru pada tahun 2019, lampu – lampu itu dipasang di jalan umum desa – desa. Namun anehnya pemasangan lampu penerangan jalan, tidak lagi memakai pihak ketiga atau rekanan melainkan pihak dinas sendiri yang memasang dengan dasar surat perintah (SPT) dari bupati. (daffi)










