INTAILAMPUNG.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian yang terjadi di Kantor SMPN 3 Buyut Udik, Kecamatan, Gunung Sugih Lampung Tengah, Minggu (02/02/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herson Syaputra, S.IP. mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, mengungkapkan, bahwa dengan datangnya pelapor ke Polsek Gunung Sugih seorang Bernama Aziz, pekerjaan tata usaha SMPN 3 Alamat Dusun 2 kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, melaporkan kejadian pencurian dengan Nomor Laporan : LP / 62-B / II / 2020 / Polda Lpg / Res LT / Sek Gunsu Tgl 03 Februari 2020.
Dari laporan tersebut, kita (kapolsek) dan kanit Reskrim serta anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di kantor SMPN 3 dengan mengecek ruangan pintu kantor yang terbuka dibobol, serta mengecek barang – barang hilang seperti satu set komputer, satu unit printer dan stabilizer kerugian ditaksir Rp 12.000.000,-.
“Setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi, bahwa pelakunya ABR. Kita perintahkan anggota untuk mengintai bahwa pelaku tersebut benar – benar ada di rumah, setelah dipastikan ada di rumah dilakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kemudian pada hari Minggu (16/02/2020), Tekab 308 bergerak melakukan penangkapan terhadap ABR sekira Pukul 23.30 WIB. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ABR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (intai).












