IRT Bobol Rumah Bawa Uang Rp 37 Juta

INTAILAMPUNG.COM – Anggota Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku pecurian dengan inisial MJ (36), IRT Alamat Dusun I Rt 02 Rw 03 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (17/02/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku MJ bermain ditempat saudaranya dan ketika melihat rumah korban Rukini di Kampung Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah tersebut kosong, muncul niat jahat pelaku MJ untuk mengambil barang milik korban.

Pelaku masuk melalui pintu samping, kemudian menuju kamar dengan lebih dulu merusak pintu kamar (yang tidak terlalu kuat engselnya). Lalu masuk menuju lemari pakaian yang ada didalam kamar dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 (satu) buah tas warna putih yg berisi uang Rp 37.200.000 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

“Setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku MJ keluar dengan pintu yang sama dan kejadian tersebut terjadi pada hari senin (10/02/2020) sekira jam 15.00 WIB,” kata Edi.

Kapolsek menerangkan, bahwa setelah melakukan penyelidikan, kita bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Terusan Nunyai serta dari beberapa keterangan saksi bahwa pelakunya MJ.

Kemudian kita mencari keberadaan MJ, karena dirumahnya tidak ada. Dari pencarian pelaku akhirnya membuahkan hasil. “Pelaku berhasil ditangkap di Dusun I Kecubung, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamtang, dan mengakui perbuatannya. Uang yang diambil sudah digunakan untuk keperluan sehari – hari pelaku MJ. Atas perbuatannya pelaku MJ dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Edi. (intai).

Baca Juga

LAINNYA