Cuti Bersama, Waw Pekerja Proyek UIN Masuk Setengah Hari, Ini Kata Menaker ?

Bandar Lampung, Intailampung.com-Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020, dimana pemerintah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Keputusan itu juga mengatur cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2020 yang diteken pada 18 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bila ASN bisa libur selama cuti bersama, bagaimana dengan karyawan swasta hingga buruh?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

“Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” ujar Ida

Perusahaan pun tidak akan dikenai sanksi atau denda bila tak meliburkan karyawannya di waktu-waktu tersebut.

“Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda,” sambungnya.

 

Namun, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang diminta bekerja selama libur cuti bersama tersebut.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur,” tuturnya.

Terkait dengan hal itu wartawan Intailampung.com, pada Kamis, 29 Oktober 2020, mencoba melihat Pembanguan Proyek Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan yang membangun gedung 9 lantai. Gedung tersebut diperuntukan sebagai pusat akademik dan penelitian civitas akademika UIN Raden Intan.

Tidak hanya pembangunan yang nantinya hanya pelayanan akademik dan penelitian, gedung tersebut juga memiliki ruang pertemuan serta penginapan.

Proyek yang dibangun di bagian depan kampus itu dibangun menggunakan dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bangunan tersebut menghabiskan dana Rp90 milyar dan ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun.

Ketika dikonfirmasi salah satu pihak keamanan di pembanguan proyek tersebut mengatakan bahwa saat ini para pekerja dalam memperingati Maulid Nabi hanya berkerja setengah hari.

  Hak Jawab Novianti Atas Pemberitaan Menyangkut Dirinya

“Hanya setengah hari saja mas,” kata sekuriti yang enggan namanya disebutkan.

Untuk diketahui adapun perusahaan pelaksana proyek di UIN Raden Intan Lampung yaitu KSO Adhi Karya – Abipraya, dan perusahaan pengawas PT Yodya Kaya (Persero). Perusahaan-perusahaan tersebut juga merupakan Badan Usaha Milih Negara (BUMN). (Dtc/RNH)