Rental Mobil Tak Dikembalikan, Adi Diancam 4 Tahun Penjara

INTAILAMPUNG.COM – Kanit Rekrim Bersama Anggotanya menangkap Pelaku penipuan dan Penggelapan Mobil. Pelaku berinisial AS als Adi (31) warga Dusun 2 Rt 004 Rw 002 Kampung Utama Jaya Kec Seputih Mataram Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Maidi (74) Alamat Rt 001 Rw 001 Kampung Wirata Agung Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, dengan Nomor Laporan : LP/ 409–B / IX / 2019 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Semat, tanggal 23 September 2019.

“AS Als Adi merupakan Pelaku utama dan sudah menjadi DPO Polsek Seputih mataram, sewaktu korban dirumah Pelaku datang dan meminjam atau merental guna mengantar keluarganya ke Rumah Sakit Abdul Muluk dan satu Unit Mobil Isuzu Panter No.Pol BE 2446 GD, warna Coklat Muda diberikan dengan janji 3 hari akan dikembalikan Rabu (18/09/2019) sekira jam 06.30 WIB. Namun setelah tiga hari tidak dikembalikan dan setelah ditelusuri sudah berganti orang yang memakainya sehingga Korban melapor Ke Polsek Seputih Mataram,” kata Ramdani.

Setelah mendapatkan Informasi bahwa Pelaku AS Als Adi berada di Bengkel di Utama Jaya Kec Seputih mataram Lampung Tenga, Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung ke lokasi, sekira pukul 11.00 Wib pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku AS Als Adi kami dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara,” tegas Iptu Ramdani. (red)