Soal Dinas Lingkungan Hidup dan RSUDAM, Joko Santoso : APH Bisa Usut Tuntas

//Jika 12 Juli Hasil Temuan BPK Tak Dikembalikan

Bandar Lampung, Intailampung.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM) aparat penegak hukum APH) terancam mengusut jika dalam waktu 60 hari tidak mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu disampaikan Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso yang kembali mengingatkan kepada pihak yang masih belum mengembalikan uang ke kas daerah.

Hal tersebut sesuai dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana ada kerugian negara miliaran rupiah.

Jika tidak segera dikembalikan sesuai deadline Pansus DPRD 12 Juli mendatang, maka Aparat Penegak Hukum (APH) secara otomatis bisa mengusut tuntas perkara tersebut.

Dimana, pihak-pihak yang dimaksud adalah UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan uang senilai Rp150 juta dan dua rekanan yang mengerjakan proyek Gedung Perawatan Bedah dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM senilai Rp2,96 miliar.

Ketua Pansus LHP DPRD Lampung Joko Santoso, mengatakan, Kepala UPTD Laboratorium DLH Yulia Mustika Sari juga pernah memiliki persoalan serupa dan telah mengembalikan uang senilai Rp68 juta pada tahun 2016.

Namun untuk LHP 2021 ini, pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkait pengembalian dana dari UPTD Laboratorium DLH.

Begitu juga dengan dua perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek 2 Gedung di RSUDAM yakni Gedung Perawatan Bedah dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM senilai Rp2,96 miliar.

Joko Santoso menyebutkan, bahwa pihak-pihak tersebut diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke Kasda, terhitung sejak 12 Mei lalu. Apabila sampai 12 Juli tidak mengembalikan dana, maka APH bisa masuk secara otomatis sesuai Undang-Undang.

“Pihak-pihak tersebut, harus segera mengembalikan dana paling lambat 12 Juli 2022. Dan itu tidak boleh dicicil, harus secara keseluruhan. Kalau tidak dibayar lebih dari 60 hari, aparat penegak hukum secara otomatis bisa masuk mengurusi masalah ini,” tegasnya.

  Persiapan HUT APEKSI Ke-22, Walikota Eva Dwiana Kunjungan Silaturahmi Ke Kemenpan RB

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Laboratorium DLH
Yulia Mustika Sari mengaku bahwa temuan dari BPK ini dirinya telah mengembalikannya.

“Soal ini Alhamdulillah sudah kami selesaikan sesuai tanggung jawab kami,” kata dia. (Bong)