INTAILAMPUNG.COM – Perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) Karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung M Muharlisyah. Corporate Secretary Lusiantini PT CINB Niaga Auto Finance memberikan tanggapan dan kelarifikasinya, ke email redaksi Intailampung.com, terkait PKH yang dilakukan oleh perusahaan terhadap yang bersangkutan.
Menanggapi pemberitaan yang dirilis media intailampung.com pada 7 Desember 2022, dengan judul “Prihatin, Muhar Karyawan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung di Lakukan PHK Sepihak!!” Corporate Secretary Lusiantini PT CINB Niaga Auto Finance dalam keterangannya yang di kirim pada 16 Desember 2022, ke Email redaksi Intailampung.com, menyampaikan beberapa poin terkait PKH yang diberikan pada mantan karyawan atas nama saudara M Muharlisyah.

• Benar Sdr M Muharlisyah merupakan Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) Cabang Lampung dengan Jabatan sebagai Remedial Officer.
• Berdasarkan kebutuhan Perusahaan dalam terus melakukan penyegaran organisasi, pembinaan yang berkelanjutan dan pengembangan kemampuan karyawan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan Sdr M Muharlisyah diajukan mutasi ke daerah yang lebih memiliki potensi dan supervisi yang lebih baik dengan harapan dapat memperbaiki kinerja untuk lebih memberikan kontribusi yang positif terhadap perusahaan dan menunjang karir dari karyawan yang bersangkutan di CNAF.
• Sdr M Muharlisyah tidak kunjung hadir di cabang yang telah ditentukan oleh perusahaan maka CNAF mengupayakan melakukan pemanggilan tertulis sebanyak 2x (dua kali) secara patut kepada ybs dan surat tersebut ditujukan ke alamat domisili.
• Dalam hal ini perusahaan selalu tunduk dan taat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku hususnya UU No. 11 tahun 2020 dan PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Demikian kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (red)












