Telusuri Perizinan PT. Noahtu Shipyard, Dewan Akan Panggil OPD Terkait

INTAILAMPUNG.COM – Komisi III DPRD Bandar Lampung akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) tekhnis terkait untuk menanyakan perkembangan perizinan PT Noahtu Shipyard.

Agenda tersebut untuk memastikan dokumen izin yang dimiliki perusahaan telah diterbitkan. Karena indikasinya selain tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), juga pembangunan gedung di area Reklamasi milik PT Noahtu Shipyard pun belum mengantongi izin jelas.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, sebelumnya telah dilakukan rapat dengar pendapat (RPD) dengan pihak perusahaan pada Januari lalu.

Pihaknya pun telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan PT Noahtu Shopyard untuk memastikan kondisi di lapangan apakah sudah ada upaya pembenahan yang mengacu surat rekomendasi yang diterbitkan Komisi III atas hasil RDP Januari lalu.

Baca Juga

“Menindak lanjuti hasil sidaksidak kemarin, dalam waktu dekat kami akan undang OPD terkait untuk menanyakan perkembangan pengurusan izin-izin atau rekomendasi sudah sejauh mana,” ucapnya, Senin, 5 Juni 2023.

Dia menyampaikan, pengamatan sementara atas persoalan di PT Noahtu Shipyard, mengindikasikan lemahnya pengawasan di tingkat OPD. Tanpa adanya keluhan masyarakat tidak akan ada pengusutan terkait masalah lingkungan hingga kepemilikan dokumen perizinan atas kawasan perusahaan perkapalan itu.

Atas kondisi tersebut, dia berpesan kepada semua pengusaha di Bandar Lampung untuk bisa tertib mengurus perizinan, meminimalisasi terjadinya dampak lingkungan. Karena awam terjadi, pembangunan fisik dikerjakan bersamaan dengan pengurusan perizinan. Hal itu yang salah. Perizinan harus didahulukan, karena di sana terdapat advis untuk penyesuaian lingkungan atas proyek tersebut.

“Ada indikasi pengusaha itu bandel. Membangun gedung tetapi perizinan belum beres. Tetap fungsi kami bagaimana kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan sinkronisasi dokumen-dokumen perizinan. Sedangkan terhadap bangunan yang belum ada izin, hendaknya perusahaan menyadari kekeliruanya dengan menghentikan sementara aktivitas usahanya, “Hendaknya sadar diri lah, hentikan dulu sementara sampai perizinan betul-betul selesai,” tuturnya.

  Gubernur Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Agus Purwanto memastikan pihaknya akan bersikap tegas menyikapi persoalan PT Noahtu Shipyard, ia menyebut Komisi III tak akan segan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian bahkan pembongkaran bangunan jika ternyata lampiran perizinan yang dijanjikan tidak bisa diberikan.

“Kita bukan menghambat aktivitas perusahaan, kita dukung sepenuhnya selama taat dan tertib aturan, kalau melanggar ya kita juga akan tegas, gak ada itu istilah main mata, kalau perlu kita buatkan rekomendasi pembongkaran bangunan,” tukasnya.

Sayangnya, Manager HRD PT Noahtu Shipyard, Arya yang coba dihubungi Intailampung.com untuk dimitai keterangan terkait perkembangan pengurusan perizinan melalui sambungan telpon dalam keadaan tidak aktif.(*)

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat.

LAINNYA