AMAL Minta Yayasan Az Zahra Bertanggungjawab Secara Hukum, Pemilik Yayasan Az Zahra Bunda Ning Siap Ikuti Proses

Bandar Lampung,Intailampung.com-LSM Aliansi Masyarakat Lampung (AMAL) meminta pihak sekolah dan yayasan Azzahra harus bertanggungjawab atas insiden lift jatuh di sekolah Azzahra yang menewaskan tujuh orang pekerja pada Rabu 5 Juli 2023 Sore.

Menurut Ketua LSM AMAL Sunarwadi pihak sekolah dan pemilik Yayasan Azzahra tidak boleh lepas tanggungjawab atas tragedi tewasnya tujuh orang pekerja yang tengah melakukan renovasi di sekolah yang beralamat di Jalan . Mayjend. D.I. Panjaitan No.3 Bandar Lampung tersebut.

“Selain dari pihak kontraktor, kami minta pihak sekolah dan yayasan Azzahra harus ikut bertanggungjawab di depan hukum atas tragedi lift jatuh di sekolah itu. Yayasan tidak boleh lepas tanggungjawab,” tegas Sunarwadi, Senin (17/7)

Menurut dia, tanggungjawab buka hanya pada bantuan material kepada keluarga korban, tapi juga pertanggungjawaban di depan hukum.

Baca Juga

“Disini kita berharap kepolisian profesional melakukan penyelidikan. Karena pekerjaan renovasi sekolah Azzahra tentu atas perintah pemilik sekolah atau Yayasan, dan tidak serta pekerja atau vendor itu sendiri. Kita akan gelar aksi jika penyelidikan kasus ini tidak profesional,” tegasnya.

Aktifis 1998 mengatakan pihak berwenang bisa mengecek kontrak kerja antara Yayasan Az-Zahra dengan perusahaan yang diberikan kontrak kerja ini.

Bahkan aku, Sunarwadi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto hasil cek doumen diketahui yayasan Bangunan gedung sekolah Az Zahra tidak ada SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Sementara pemilik Yayasan AZ Zahra, Siti Fatimah atau akrab disapa bunda Ning, dirinya menyebutkan siap mengikuti proses yang akan dihadapi kedepannya. “Bismillahirrahmanirrahim

Waalaikumsalam warohmatulohi wabarakatuh… Insyaa Alloh semua sedang Proses kami mengikuti proses yang di jalankan.Sangat berterimakasih dan mohon kami di Do’a kan,” kata Bunda Ning melalui pesan WhatsApp nya, Senin (17/7)

  Bebas Kepemilikan Narkotika, Granat Minta Jaksa Kasasi dan Komisi Yudisial Segera Periksa Hakim

Untuk diketahui tujuh orang meninggal dunia dan dua mengalami luka serius dalam insiden lift jatuh pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tujuh korban tewas akibat tragedi Lift Sekolah Az Zahra, pada Rabu (5/7/2023) sore :

1. Edi Mulyono (38), warga Jalan Suban, Merbau Mataram, Lampung Selatan

Romi (32), warga Jalan Dr Harun, Tanjungkarang Timur

Udin (65), warga Jalan Pangeran Emir M Noor, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat

Selamet Saparudin (44), warga Jalan AMD Kota Jawa, Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat (TbB)

5. Rahmatullah (38), warga Jalan AMD Tanjung Jati, Negeri Olok Gading, TbB

Ahmad Burhan (39), warga Jalan Bungur, Negeri Olok Gading, TbB

Asep Nursyamsi (39), warga Tanjung Jati, Negeri Olok Gading, TbB

2 korban luka parah berat

Sutaji (26), warga Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran

Herizal (41), warga Jalan Drs Warsito, Kupang Kota, Telukbetung Utara

Terbaru penyelidikan kasus ini pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak vendor pelaksana renovasi dan juga saksi-saksi termasuk dari pihak sekolah. Namun polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Sementara Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan para pekerja yang tewas akibat lift jatuh di Sekolah Az Zahra Kota Bandar Lampung tidak dilindungi jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi dan pengelola Sekolah Az Zahra terkait perlindungan ketenagakerjaan para pekerja.

Pihak pengelola sekolah menggunakan sistem kerja penunjukan per orang tanpa menggunakan vendor. Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen kontrak kerja.

“Sistemnya ditunjuk perorangan, nanti akan dilihat dokumennya. Akan dilihat legalitas perjanjian kerja yang dilakukan apakah antar-badan hukum atau perorangan dan memastikan perjanjian kerja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pemenuhan hak perlindungan tenaga kerja, terutama perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS,” kata Helmi Ady, saat jumpa pers Selasa (11/7/2023).

  Iswan Hendi Cahya : Banjir Gebang Teluk Pandan Pesawaran Masih Menjadi Masalah

Terkait indikasi adanya kelalaian, ada dua kemungkinan yakni kelalaian dari orang yang mengoperasikan alat kerja. Kemudian, kondisi konstruksi yang tidak sesuai standar.

“Saat ini masih menggali siapa yang bertanggung jawab secara hukum, sebab pemberi kerja wajib hukumnya melindungi tenaga kerjanya dalam konteks pemberian jaminan kecelakaan kerja dan selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Pihaknya saat ini berupaya agar pihak bertanggung jawab dapat melaksanakan kewajiban atas pemberian hak bagi pekerja yang meninggal dunia atau yang dirawat di rumah sakit.

“Kami berusaha agar hak pekerja, baik korban meninggal dunia dan yang masih dirawat terpenuhi. Sehingga hari ini diperiksa ada empat orang yaitu dua satpam yang mengetahui kejadian kecelakaan. Lalu satu sopir di lokasi saat kejadian dan Ketua Yayasan sekolah tersebut,” ujar Helmy Adi. (Bon)

LAINNYA