Inspektorat Bandarlampung Akan Tindak Tegas Oknum Lurah Kebon Jeruk Jika Terbukti Menyalahgunakan Jabatan

 

Ket, Foto : Plt Inspektur Pembantu Kusus (Irbansus) Kota Bandarlampung Jusaz. 

INTAILAMPUNG.COM – Inspektorat Kota Bandarlampung tidak akan tinggal diam, dan akan menindak tegas oknum lurah kebon jeruk, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan memakan insentif RT puluhan juta.

Plt Inspektur Pembantu Kusus (Irbansus) Kota Bandarlampung Jusaz mengatakan, bahwa jika dalam pemeriksaan terdapat temuan yang mengarah pada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan pada oknum lurah yang bersangkutan. “Hal ini tidak akan selesai karena sudah melibatkan masyarakat banyak,” ucap, Jusaz saat dijumpai media Intailampung.com Senin (20/11/23) diruang kerjanya.

Baca Juga

Jusaz menjelaskan, bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Lurah Kebon Jeruk Rismeliyar.

“Oknum lurah yang bersangkutan sudah kita panggil ke Inspektorat. Saya dapet berita malam besoknya langsung saya panggil. Dan secara langsung kita mintai klarifikasi, terus di kroscek data. Masalah ini melibatkan keluhan masyarakat banyak, pokonya tunggu aja ga mungkin saya diam,” kata Jusaz.

Saat ditanya mengenai persoalaan kasus Rismeliyar yang diduga sudah menyalah gunakan jabatan dan memakan insentif RT, Jusaz menyampaikan, bahwa hal tersebut akan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang lebih berwenang melakukan pemeriksaan.

“Nah kalau untuk itu, kita serahkan ke BKD, tergantung hasil pemeriksaan. Kalau itu fik benar kita serahkan ke BKD langsung” jelasnya.

Dalam hal ini pihaknya belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Lurah Kebon Jeruk Rismeliyar pasca pemanggilan tersebut.

“Kalau hasil pemeriksaan tidak mau berandai -andai dan kita juga belum bisa mengatakan siapa saksi yang akan dipanggil karena kita kan masih merahasiakan siapa naman nama itu,” bebernya.

Sementara terkait sanksi, Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robby, saat dikonfirmasi media ini sebelumnya telah mengatakan, bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran ada sanksi yang sudah menanti.

  Pemrov Jadwalkan Pelantikan Bupati Lampung Selatan, Selasa

“Sanksi yang diberikan mulai dari disiplin ringan (teguran) sampai dengan disiplin berat (pemberhentian) tergantung hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Kebon Jeruk Kecamatan TKT Bandarlampung diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang dengan merangkap jabatan sebagai RT 02 LK 1, pasca RT setempat mengundurkan diri sejak Oktober 2022. Dan diduga terima insentif RT selama enem bulan.

Dari hasil penelusuran investigasi yang dilakukan tim media ini, oknum Lurah Kebon Jeruk Kecamatan TKT Bandarlampung Rismeliyar, ternyata ada di form insentif RT. Dan selama enam bulan terhitung Januari – Juli 2023 diduga telah menerima uang insentif sebesar Rp 1.700.000 dari kekosongan jabatan RT 02 LK 1. Namun, meski pihak kecamatan mengetahui hal ini, seolah-olah tutup mata.

Menurut masyarakat setempat yang enggan disebut namanya mengatakan, info dikalangan masyarakat, nama Rismeliyar merupakan lurah setempat, yang mengisi nama salah satu, RT 02 LK 1 pasca mengundurkan diri sejak Oktober 2022.

“Nah ini mas lihat saja, di from insentif RT ada dua nama ibu Lurah 1, Rismeliyar SE Jabatan Lurah Kebon Jeruk dan Satu namanya sebagai penerima insentif RT 02 LK 1 Rismeliyar,” ungkapnya, kemarin.

Ia meminta, Walikota Bandarlampung agar segera turun untuk mengecek dugaan tersebut, hal ini lantaran lurah setempat sudah menyalah gunakan jabatan untuk menilep uang insentif RT tahun 2023.

“Banyak mas masyarakat kebun jeruk yang mengeluh, terhadap aparatur kelurahan. Dan bukan itu saja, saya berharap Walikota turun segera cek, dan saya tahu pada from insentif RT bulan Maret 2023, ya otomatis mas Januari, Febuari April Mei, Juni 2023 ada dan dana insentif Rp 1.700.000 juta kali 6 itu Rp10.200.000 kemana.? Padahal saat itu RT.02 LK.1 belum ada yang menjabat,” jelasnya.

  Biro Kesra Provinsi Lampung : Sukses dan Lancar Bagikan Sembako Bagi Kaum Duafa, Fakir Miskin, Lanjut Usia

Sementara salah satu mantan RT 02 LK 1 Kelurahan Kebon Jeruk saat di kunjungi media ini mengatakan, pada bulan Juli 2022 menerima insentif terakhirnya,

Secara lisan kata dia, dari Oktober 2022 dirinya mengundurkan diri namun sampai saat ini belum menerima surat resmi dari kelurahan.

“Bulan Juli 2022 mas saya menerima insentif terakhir. Saat saya menjadi RT untuk bulan Agustus 2022 tidak mendapat insentif dan tahun 2023 tepatnya Juni atau Juli 2023 mendapat kabar melalui telfon bahwa saya masih mendapatkan insentif untuk bulan September 2022. Saya disuruh datang ke kantor kelurahan Kebon jeruk, saat itu saya di berikan uang sebanyak Rp 700 ribu. Akan tetapi yang Rp1.000.000 jutanya lagi, belum diserahkan kepada saya kemudian oleh pihak kelurahan melalui RT aktif meminta uang Rp1.000.000 juta tersebut yang dalam hal ini disetujui oleh Lurah dengan bahasa meminta ikhlasnya bahwa uang yang Rp1.000.000 juta tersebut untuk membantu perbaikan kelurahan yang belum beres pada saat itu,” pungkasnya.

Sementara, Lurah setempat Rismeliyar saat dihubungi lewat telepon seluler WhatsApp tidak diangkat dan pesan WA juga tidak di balas.

Terpisah, H. Emrin Riadi S.Sos mantan Camat TKT pada saat itu, saat dikonfirmasi melalui telfon WhatsApp mengaku, bahwa adanya nama di From Insentif RT pada bulan Maret 2023 dirinya tidak mengetahui karnaa pada saat itu dia sakit yang mengurus sekcam.

“Saya tidak tahu karna sakit pada saat itu. Yang tahu sekcam saya,” singkat dia.

Menurut dia Lurah kebon jeruk sudah menyalahi peraturan kalau itu sampe 6 bulan kekosongan RT dan insentifnya di terima dirinya.

“Kalau setengah bulan ok wajar lah di PLT RT nya. Tapi kalau sudah 6 bulan itu jelas sudah menyalahi,” jelasnya

  Noverisman : Rubah Pola Hidup Seperti Tahun 80-an

Emrin menilai, jika di kelurahan kebon jeruk itu selalu ada masalah. Usut saja lurahnya jika bermasalah.

“Saya menjadi camat 15 tahun di Bandarlampung ini aman aman saja, dikelurahan kebon jeruk ini luar biasa bermasalah ga ada habis – habisnya,” tukasnya. (Redaksi).

LAINNYA