IMG_20240708_123945

INTAILAMPUNG.COM-Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus pada tahun 2025 mendatang berencana bakal membangun ruang kelas baru (RKB) di SMP Negeri 1 Kotaagung.

Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi mengungkapkan hal itu pada saat rapat dengar pendapat atau hearing dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus diruang rapat DPRD setempat,senin (8/7).

Dirinya berharap dengan adanya pembangunan RKB akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan yang kerap terjadi pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Kotaagung.

“Tahun depan Disdik Tanggamus akan mengupayakan pembangunan atau rehab kelas SMP Negeri 1 Kotaagung,”ujar Yadi Mulyadi.

Berdasarkan pemetaan PPDB tahun ini,kata Yadi kondisi SMP Negeri 1 Kotaagung sejatinya hanya mampu menampung sebanyak 26 rombongan belajar (rombel).Namun,dikarenakan banyaknya orang tua siswa yang memaksa agar anaknya dapat bersekolah di SMPN 1 Kotaagung,membuat Pj.Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menginstruksikan agar adanya penambahan satu rombel lagi di SMP tersebut.

“Sesuai permintaan Pj.Bupati Tanggamus,tahun ini ditambah 1 rombel lagi yang diambil dari jalur zonasi sebanyak 32 siswa.Sehingga total ada 7 rombel baru di PPDB ini,”jelas Yadi.

Sehingga jika diakumulasikan,untuk tahun ajaran baru ini SMPN 1 Kotaagung memiliki 27 rombel. Dengan rincian kelas VII sebanyak 7 rombel, kelas VIII sebanyak 10 rombel dan kelas IX sebanyak 10 rombel.Sementara,jumlah siswa yang diterima dalam PPDB tahun ini sebanyak 224 orang.

Dijelaskan Yadi,satu rombel tambahan ini menggunakan pola merger dengan sistem penambahan siswa ditiap rombel kelas VII. 

Jika yang tadinya ruang kelas VII ditiap rombelnya diisi 32 siswa kini menjadi 37 siswa.Alhasil,dengan adanya penambahan tersebut menyebabkan terjadinya kepadatan yang mengakibatkan kondisi ruang kelas yang digunakan siswa baru menjadi penuh sesak.

  Mulyadi Irsan Lantik Pj.Sekdakab Tanggamus

“Saat ini ruang kelas VII sangat padat karena diisi 37 sampai 38 siswa,” ungkapnya.

Rencana penambahan RKB ini ternyata mendapat sambutan positif dari anggota Komisi IV Hajin M Umar yang mendukung langkah yang akan diterapkan Disdik Tanggamus.
Tidak hanya itu,Politisi Partai Gerindra itu sampai mengutarakan keinginannya mengenai adanya keberadaan sekolah satu atap (Satap) yang akan ditempatkan di Kecamatan Kotaagung.

“Kedepan bagus juga kalau menerapkan SMP satap.Masalahnya,kalau ada satap nanti sekolah swasta di Kecamatan Kotaagung bakal kebagian murid tidak?,” Ujar Hajin.

Wakil Ketua DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga yang hadir dalam hearing tersebut justru mempertanyakan sikap Pj.Bupati Tanggamus yang menambah rombel hanya dari siswa jalur zonasi.Menurut Irwandi,semestinya siswa dari jalur afirmasi dan prestasi juga ikut disertakan dalam penambahan rombel tersebut.

“Kenapa hanya siswa dari jalur zonasi yang dipilih? Kenapa tidak dibagi,agar tidak menyalahi aturan. Apa harus demo dulu,biar siswa dari jalur afirmasi dan prestasi juga ditambah seperti siswa dari jalur zonasi,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengingatkan Disdik Tanggamus agar sebaiknya mengkonsultasikan terlebih dahulu soal penambahan rombel tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya juga menyarankan agar Disdik meminta persetujuan terlebih dahulu ke KPK terkait aturan penambahan rombel.
Agar kedepan tidak terjadi permasalahan baru yang bersinggungan dengan Komisi anti rasuah tersebut.

“Saya sayang dengan bapak-bapak semua.Apakah sudah koordinasikan dengan KPK terkait penambahan rombel ini?
Jangan sampai ada masalah dengan KPK,apakah sudah disetujui atau belum?,” tanya Irwandi.

Pertanyaan lain pun dilontarkan anggota Komisi II Didik Setiawan yang juga turut hadir dalam hearing tersebut.Politisi Partai PDI-P itu mempertanyakan terkait aturan penghitungan jarak yang digunakan dalam sistem zonasi.

  Pemkab Tanggamus Tahun Ini Tidak Akan Terima DBH 2024

“Apakah dihitung berdasarkan dari titik nol menuju sekolah atau diambil sesuai jarak rumah,” tanya Didik.

Pertanyaan Didik ini pun lantas dijawab Kepala SMPN 1 Kotaagung Jaya Mangkudesa yang mengatakan bahwa seleksi jalur zonasi dilakukan dengan mengutamakan jarak terdekat dari rumah menuju sekolah.

“Titik koordinat diambil berdasarkan garis lurus, bukan titik nol.Jarak tempuh diambil berdasarkan angka dari Google map,”terang Jaya.

Dijelaskan Jaya,SMPN N 1 Kotaagung sudah menerapkan penggunaan sistem zonasi pada saat PPDB sejak tahun 2017.
Ketika itu aturan zonasi mulai diberlakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Sistem zonasi ini sudah diterapkan dalam PPDB sejak tahun 2017,” terang Jaya.

Untuk diketahui,Komisi IV DPRD Tanggamus menggelar rapat dengan Jajaran Disdik Tanggamus terkait kisruh PPDB yang terjadi SMPN 1 Kotaagung dan beberapa sekolah lainnya.

Selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga,anggota Komisi IV yang hadir dalam hearing tersebut yakni Zulki Qurniawan,Hajin M Umar,Tukiman,Iflah Haza dan Joni Ansonet. Serta perwakilan dari Komisi II Didik Setiawan.

Adapun dari Disdik,yakni Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi,Kabid Dikdas Ida Bagus Ketut Budi Artama,Kepala SMPN 1 Kotaagung Jaya Mangkudesa dan beberapa Kepala sekolah SD.(Denny)

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.