INTAILAMPUNG.COM – Tidak ada lagi alasan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk menggugurkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 02, Ardito – Koheri. Yang diduga melakukan Money Politik kepada masyarakat di dua Kampung di Kecamatan Pubian.
Dari keterangan Tim kuasa hukum, Rikco Tanjung didampingi tim jalang paslon 01 menyebut bahwa, pihaknya pada hari ini resmi melaporkan paslon 02 atas dugaan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng disertai stiker bergambar paslon 02, Ardito – Koheri di Kecamatan Pubian.
“Kami dari tim paslon 01, meminta pihak Bawaslu untuk segera memproses dan memberikan sanksi tegas kepada paslon 02, pasca adanya temuan tim kami hari ini. Dimana paslon 02 telah terbukti membagikan sembako kepada masyarakat di Kampung Negeri Ratu, dan Gunung Ratu, Kecamatan Pubian,” terang Ricko usai memberikan laporan secara resmi ke Bawaslu Lamteng, Senin (18/11).
Artinya jelas apa yang dilakukan tim paslon 02 dalam membagikan sembako kepada warga itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta terorganisir, guna mengambil hati masyarakat.
Dimana lanjut Ricko pihaknya dari paslon 01 akan secara intens menggiring dan mendampingi proses hukum yang akan dilakukan oleh Baswaslu bersama Gakkumdu Lamteng.
Selain itu, menurut Koordinator tim paslon 01, Rosim Nyerupa menambahkan, bahwa paslon 01 selama ini mencoba mengikuti aturan kampanye yang berlaku, bahkan selama tahapan kampanye laporan kami dari 01 selalu dimentahkan oleh Bawaslu dengan berbagai alasan. Saat ini kami dari paslon 01 meminta pihak berwenang untuk memgambil sikap tegas.
“Barang bukti yang kita serahkan ke pihak Bawaslu berupa 8 botol minyak goreng beserta stiker paslon.02. Dan jelas apa yang dilakukan paslon.02 dalam membagikan sembako kepada warga itu sama saja tindak pidana politik uang yang termuat dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Rosim.
“Inilah saatnya pihak terkait kita uji, netralitasnya dalam memproses paslon.02, dan bisa menegakkan aturan dan hukum yang adil, dan bermartabat,” tamvahnya.
Sebelumnya, Ketua DPC GRIB JAYA Lamteng, Yunisa Putra mengecam pihak Bawaslu untuk memproses terkait hal ini secara aturan yang berlaku, dan memberikan sanksi kepada paslon Ardito – Komang yang dinilai telah menciderai Demokrasi yang bersih di Kabupaten Lamteng.
“Selain paslon.02 telah menciderai Demokrasi yang bersih, paslon 02 juga akan menyulut tindakan yang berakibat menyulut keributan yang berujung pada Kamtibmas yang akan ceos. Dan saya pastikan bila proses ini dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan berhadapan dengan DPC GRIB JAYA Lamteng,” tegas Yunisa. (tim)