IMG-20241220-WA0051

INTAILAMPUNG.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 dan Upah Minimum (UMK) untuk 15 kabupaten/kota.

UMP Lampung yang sebelumnya Rp 2.716.497., naik sebesar 6,5 persen atau Rp 176.572 menjadi sebesar Rp 2.893.069.

Pelaksana Harian (Plh) Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan dari 15 kabupaten/kota, hanya lima daerah yang menetapkan kenaikan UMK.

“10 daerah lainnya mengikuti besaran UMP, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan di bawah UMP,” kata Yanti, Kamis (19/12/2024).

Penetapan UMP dan UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 Mendatang.

Lanjut kata dia, untuk 10 daerah yang mengikuti UMP Rp 2.893.069 adalah Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Barat.

Sementara, lima daerah yang menetapkan UMK 2025 di atas UMP Lampung adalah, Kabupaten Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp 3.092.026 per bulan.

Kota Bandar Lampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp 3.305.367 per bulan.

Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025 ditetapkan UMK Kota Metro sebesar R p2.903.301 per bulan.

Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 3.076.990 per bulan.

  Jae Jass Bagus Bagi Kesehatan, Dibandrol Rp25.000, Ingin Pesan?

Kabupaten Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp 3.072.665 per bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.