6ab74146c6b80effe32aba57b6140503

Mobil Dinas milik Pemkab Tanggamus Merek Toyota Kijang Kapsul. Foto (Ist)

INTAILAMPUNG.COM–Satu unit kendaraan dinas roda empat merek Toyota, jenis Kijang Kapsul milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus dibawah naungan Bagian Umum Setdakab Tanggamus pada tahun 2024 dilaporkan menghilang.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah mengatakan, atas hilangnya kendaraan dinas tersebut, pihaknya mengenakan sangsi ganti rugi ke pemegang kunci mobil dinas sebesar Rp. 60 juta.

“Ya, mengganti dengan sesuai harga yang telah kita tentukan, sebesar Rp.60 jutaan,” kata Gustam, Rabu (22/1/2025).

Menurut Gustam, persoalan hilangnya mobil dinas itu bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.

Berdasarkan LHP BPK, kata Gustam, satu unit mobil dinas yang tercatat di Bagian Umum ketika dilakukan pemeriksaan tidak diketahui keberadaannya.

Berangkat dari situ, pihaknya kemudian melakukan penelusuran mengenai aset Pemkab yang hilang tersebut.

“Setelah kami runut, awalnya mobil itu dari BP4K (Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan) yang dulu di merger dari Dinas Pertanian, dan sudah diserahkan ke Bagian Umum, yang menerimanya adalah bendahara barangnya, setelah itu berdasarkan hasil analisa dia harus bertanggungjawab atas hilangnya aset Pemda,”ujar Gustam.

Dijelaskan Gustam, terkait temuan hilangnya mobil dinas, BPK memberikan batas waktu selama 60 hari bagi penanggungjawab kendaraan dinas untuk membayar ganti rugi sesuai nilai yang ditentukan Inspektorat.

Namun, hingga melewati batas waktu yang diberikan, belum ada sepeser pun pembayaran uang pengganti yang masuk ke rekening kas daerah.

“Sudah lewat 60 hari sih, tapi belum ada pembayaran,”ucap Gustam.

Ia menegaskan, Inspektorat akan terus melakukan penagihan dan pemantauan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

Apabila jika masih tetap membandel tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka Inspektorat akan menyerahkan persoalan ini ke Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

  Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curanmor di Pekon Terbaya

“Sepanjang ini kan ada mekanismenya, bisa pemotongan gaji atau seperti apa tuntutannya, menunggu keputusan Majelis Tim TPTGR,” pungkas Gustam. (Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.