
Ket, Foto : Kakam Goras Jaya Budianto, A.Md.
INTAILAMPUNG.COM – Pihak Kampung, Goras Jaya, Kecamatan, Bekri, Lampung Tengah, akan mensosialisasikan
Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 13 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Mei lalu, mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, (KTR) diwilayahnya.
“Dalam hal ini kami pihak Kampung, akan melakukan sosialisasi ke masyarakat memastikan bahwa aturan tentang kawasan tanpa rokok diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat diwilayah Kampung, khususnya di tempat umum,” tutur Kakam Goras Jaya, Budianto, A.Md, Senin (23/6/2025).
Sosialisasi itu akan mengedepankan pentingnya peran serta Kakam dalam mendukung dan mengimplementasikan Peraturan Daerah ini, termasuk melalui pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi seluruh masyarakat khususnya di Kamp.Goras Jaya.
Menurutnya, dalam Pergub Lampung Nomor 13 Tahun 2025, secara spesifik menetapkan regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Provinsi Lampung, termasuk didalamnya wilayah terpencil yaitu Kampung. Tentunya, Pergub itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan mengurangi dampak negatif dari rokok.
“Sebagai Kakam, tentu memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan pemerintah daerah. Karena kami adalah ujung tombak dalam implementasi peraturan di tingkat Kampung,” ujarnya.
Dalam hal ini Kakam bertanggung jawab untuk mensosialisasikan Pergub kepada masyarakat Kampung, menegakkan aturan KTR di lingkungan Kampung, dan mengawasi pelaksanaan KTR, yang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan efektivitas penerapan KTR itu dapat berjalan.
Selain itu menurut Kakam Goras Jaya ini, dengan adanya penerapan KTR yang efektif, diharapkan kesehatan masyarakat Kampung dapat terjaga dan lingkungan menjadi lebih baik. Artinya, Kakam memiliki peran krusial dalam mewujudkan Pergub Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tempat umum seperti, fasilitas kesehatan, sekolah & kampus, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, area bermain anak, fasilitas olahraga yang tertutup tempat umum dan tempat lain yang telah ditetapkan.
“Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini adalah melindungi kesehatan, dan membudayakan hidup sehat di lingkungan masyarakat. Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok demi generasi Goras Jaya yang lebih baik,” ajak Budianto. (rki)