KKN di RSUDAM Diduga Sudah Mendarah Daging, Republik Minta Kejati Tak Gentar ??

Bandar Lampung, Intailampung.com-Relawan untuk Perubahaan Lampung yang Lebih Baik (Republik) meminta Kejati Lampung tak gentar membongkar praktik dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Rumah Sakit Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM)  Lampung, yang diduga sudah mendarah daging.

Sekretaris Republik Arista Trisnandi menginginkan penyidik kejati Lampung segera memproses laporan LSM terkait dugaan KKN di RSUDAM

“Kita dorong penyidik Kejati Lampung agar tak gentar membongkar praktik KKN yang sudah mendarah daging, diantaranya di RSUDAM, serta temuan BPK di RSUDAM,” tegas Arista, Senin 30 Mei 2022.

Arista menjelaskan dugaan praktik KKN di RSUDAM harus diusut dan tidak boleh dibiarkan apalagi proyek-proyek tersebut nilainya mencapai miliaran, belum lagi   

dugaan praktik KKN bisa merugikan negara dan sudah dilaporkan diantaranya dia mega proyek di RSUDAM yakni pembangunan Gedung Perawatan Neurologi senilai Rp21.603.912.806, dan Gedung Perawatan Bedah Terpadu senilai Rp38.095.536.195.

Kemudian dugaan praktik monopoli pengadaan jasa kebersihan yang dimenangkan PT. Ganendra Wijaya dari luar Lampung, yang ditanggarai banyak kejanggalan dianaranya upah yang tidak sesuai serta sejumlah kegiatan lainnya. 

Arista mengatakan temuan BPK kadang hanya dijadikan kepentingan politis saja, dan belum maksimal mencegah prilaku korupsi pejabat dan kontraktor yang korup dan serakah, Ini akibat tidak ada sanksi tegas terhadap mereka yang telah merugikan negara.

Bahkan kata dia lembaga DPRD Lampung bak macam ompong karena tidak bisa berbuat maksimal atas hasil temuan BPK RI karena hanya sebatas membentuk pansus kemudian memberi rekomendasi yang kurang tajam atas temuan tersebut.

“Temuan BPK ini selama ini ibarat maling ketahuan terus disuruh kembalikan kerugian negaranya saja, tidak ada sanksi. Dan ini selalu berulang setiap tahun, dan setiap tahun begitu. Makanya kejati harus berani memulai mengusutnya,” pungkasnya.

  13 Desa di Kecamatan Simpang Pematang Lakukan Penyemprotan Disinfektan Serentak

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Lampug I Made Agus Putra membenarkan jika pihaknya masih melakukan pulbaket terkait dugaan korupsi di RSUDAM. 

“Sejauh ini kita masih pulbaket, apakah yang menyangkut soal temuan BPK atau yang laporan masyrakat, intinya penyidik masih pulbaket,” tegas  I Made Agus Putra kepada awak media, Senin 23 Mei 2022. 

Untuk menyelidiki mengenai adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terkait temuan pengelolaan uang anggaran tahun 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Untuk itu kami kan masih melakukan pemantauan terlebih dahulu,” jelasnya

Diketahui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi Lampung tahun 2021.

Dimana adanya 6 permasalahan dalam pengelolaan uang anggaran 2021 yang seluruhnya telah muat dalam buku II yaitu LHP.

Beberapa penemuan penting diantaranya kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUAM, juga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi Rp2,93 miliar.

Terpisah, Direktur Utama RSUDAM Lukman Pura belum dapat dimintai keterangannya pesan WhatsApp yang dikirimkan, hanya membalas emotion maaf.

Baca Juga

LAINNYA