Ponirin mantan Sekertaris Dishub Kabupaten Pesawaran menyerahkan diri ke Polres Pesawaran setelah menjadi DOP kasus korupsi pengadaan kapal 2016.
Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Ponirin mantan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran, pelaku tindak korupsi pada tahun 2016 pengadaan kapal angkutan laut, Senin (6/8) menyerahkan diri, dan Rabu (8/8) kasusnya dilimpahkan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Hasbi, ke Kejaksaan Lampung Selatan.
“Karena sesuai hasil pemeriksaan Tim kesehatan tersangka Ponirin dinyatakan sehat dn stabil, maka berkas perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan Lampung Selatan. Sekarang sudah bisa ditahan, dan Rabu (8/8) kemarin telah dilimpahkan, keKejaksaan,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Pesawaran, Kamis (9/8/2018).
Dikatakannya, sebelumnya Ponirin dinyatakan sempat menjadi Daptar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesawaran dan meyerahkan diri. “Tersangka, Ponirin menyerahkan diri dengan diantarkan oleh pihak keluarga ke Polres Pesawaran,” kata dia.
Ponirin ini, lanjut kata Kasat, tersangka proyek pengadan kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, dan dirinya selaku ketua tim PHO. danldquo;Dari kasus korupsi yang dilakukan oleh pelaku, negara dirugikan hingga Rp 403 juta rupiah,” kata dia.
Sebelumnya Kapolres Pesawaran, dannbsp;AKBP Syaiful Wah yudi membenarkan bahwa mantan sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Ponirin diamankan penyidik tipikor terkait kasus duagaan korupsi pengadaan kapal tahun 2016 lalu.
“Iya benar tersangka menyerahkan diri, kepada petugas, senin (06/08/2018) sebelumnya yang bersangkutan sempat diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Syaiful Wahyudi.
Dia menjelaskan, dengan diamankannya mantan sekretaris Dinas perhubungan Kabupaten Pesawaran, Ponirin, dannbsp;jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Dishub Pesawaran menjadi enam orang.
Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi pengadaan kapal 2016, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Maddawami, Chanda Hadi dan Abu Chalifah tim PHO dan pemenang tender proyek, Sri Andar wati selaku direktur CV RR Jaya. Penyidik tipikor Polres Pesawaran menetapkan kembali tersangka korupsi penga daan kapal Dinas Perhubungan Pesawaran, bernama Sahmin (53) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan terakhir, dannbsp;sekretaris Dishub Pesawaran, Ponirin yang sebelumnya DPO dan akhirnya diamankan penyidik tipikor Polres Pesawaran.(Al/Intai).