Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjatuhkan sanksi bagi partai politik yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanyenya
JAKARTA – Laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2019 paling lambat diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 18.00 WIB hari ini.
Bagi partai politik yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) terancam dijatuhi sanksi tidak boleh mengikuti pemilu.
“Bahwa di Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LADK pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya,” tutur Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 23 September 2018.
Hasyim mencontohkan, jika ada peserta pemilu dalam satu kabupaten terlambat menyerahkan LADK maka yang bersangkutan tidak bisa ikut pemilu di wilayah itu.
Sumber: SINDONEWS