DPC LAMI Mempertanyakan Dugaan PT Andesite Sentosa Abadi Tidak Kantongi Izin Kabupaten

PESAWARAN – DPC Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Pesawaran Arif Roni, mempertanyakan galian tive C di Dusun Margo Dadi Desa Persiapan Dantar Kecamatan Padang Cermin Pesawaran yang diduga tidak memilik izin kabupaten setempat.

Pengelolaan Andesite atas nama PT Andesite Sentosa Abadi, yang sudah berdiri sejak tahun 2017 lalu diduga tidak berkontribusi terhadap kabupaten agar segera cepat ditindak lanjuti oleh Bupati melalui instansi terkait.

“Dalam waktu dekat DPC LAMI akan memberikan laporan terhadap Bupati melalui dinas -dinas terkait tentang dugaan izin perusahaan Andesite tersebut yang tidak berkontribusi terhadap kabupaten ,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPC LAMI Pesawaran Kamis (3/9/19).

Roni juga menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin provinsi dengan nomor SK 540/5981/Kep/v5.16/2017 yang berdiri diatas tanah kabupaten pesawaran ini. Pihaknya meminta agar Bupati segera turun dan memberi sangsi terhadap perusahaan tersebut selama beroperasi di kabupaten berjuluk bumi Andan Jejama ini.

Baca Juga

“Memang kalau izin pertambangan dari provinsi. Namun dengan hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga harus meningkat, dengan adanya kesadaran perusahaan yang bereda diKabupaten Pesawaran tidak membuat
difisit angaran, yang saat ini pesawaran sedang mengalami difisit angaran” kata dia

Sementara salah satu warga yang mewakili beberapa masyarakat setempat, yang enggan disebut nama mengatakan, bahwa PT Andesite Abadi Sentosa tersebut, selain diduga tidak memilik surat izin kabupaten. Warga setempat juga mendapatkan dampak lingkungan. (Oni)

LAINNYA