Dalam pelaksanaan Gatur lalin ini, Anggota lantas memberikan penyuluhan dan himbauan kepada pengendara/sopir yang melintas di Seputaran Simpang Poncowati, Kecamatan, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (18/02/2020) pukul 06.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Lamteng Akp Padil A Rohim, S.Sos, MH., mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan dan memahami pentingnya tata tertib berlalu lintas. “Serta memahami UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Agar dari sejak dini mengenal tentang peraturan berlalu lintas di jalan demi keselamatan,” katanya.
Lanjut dikatakannya, pemahaman ini dilaksanakan agar pengemudi atau pengendara tertib dijalan sesuai dengan aturan – aturan yang ada juga memiliki SIM, STNK dan TNKB. “Pengemudi tidak boleh dibawah umur, serta memahami rambu – rambu lalu lintas dan marka jalan serta menggunakan Helm standar SNI,” tegasnya.
Padil menambahkan, dalam kegiatan ini juga dipasang spanduk dan bener di kampung lalu lintas. Dimaksudkan agar para pengguna jalan dalam hal ini pengendara atau pengemudi sadar akan UU dan Peraturan Lalu Lintas.
“Semoga dengan kegiatan ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas di layah hukum Polres Lamteng. Serta memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas sehingga dapat tertib berlalu lintas,” tandasnya. (intai).












