Ingat! Kendaraan Pribadi Tak Boleh Masuk Tol Lampung

 


Bandar Lampung, Intailampung.com-Nekat
mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi dan bernumpang yang melewati Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan diminta memutar balik oleh petugas. Hal tersebut menindaklanjuti keputusan larangan bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada lebaran 2020 yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memastikan jalan tol yang dikelolanya akan tetap beroperasi dengan catatan di beberapa ruas tol, kendaraan yang masuk akan dibatasi bahkan yang boleh melintas hanyalah kendaraan-kendaraan logistik, yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya.

Hutama Karya bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan berbagai titik penyekatan kendaraan pribadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk membatasi masyarakat agar tidak mudik. Mulai hari ini (24/4), di JTTS sudah ditetapkan 7 (tujuh) titik penyekatan yang berlokasi di Cabang ruas tol Bakaheuni – Terbanggi Besar (Bakter) sebayak 2 (dua) titik yaitu di Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara. Kemudian di Cabang ruas tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 3 (tiga) titik yaitu di GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang. Sedangkan di Cabang ruas tol Palembang – Indralaya memiliki 2 (dua) titik penyekatan yaitu di GT Indralaya dan GT Palembang. Namun, untuk Cabang ruas tol Medan – Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

“Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di tol Bakter, tol Terpeka, dan tol Palindra yaitu dengan melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Tentu dengan dibantu oleh pihak pihak kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI setempat,” ujar Yoni Satyo, Branch Manager tol Terpeka, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (24/4/2020)

  STAN BPKAD Lampung Dikunjungi Gubernur Arinal

Sementara itu, untuk cabang ruas tol Hutama Karya di Jakarta tidak diberlakukan penyekatan, baik di tol JORR Seksi S (JORR-S) maupun di tol Akses Tanjung Priuk (ATP). Namun, untuk pengecekan kendaraan di check point dalam rangka PSBB yang berada di Gerbang Tol Pasar Rebo Utama masih tetap berlanjut.

Di JTTS, Hutama Karya juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Polisi Daerah (Polda) Lampung, Polda Sumatera Selatan, Kepolisian Resor (Polres), Patroli Jalan Raya (PJR) Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan satuan Polisi Pamong Praja. Posko pemeriksaan tersebut disediakan disetiap  cabang ruas tol yaitu di cabang ruas tol Bakter tepatnya di Rest Area KM 20, KM 87, dan KM 116 yang semuanya akan berada di Jalur A&B; cabang ruas tol Terpeka tepatnya di Rest Area KM 215 Jalur B; cabang ruas tol Palindra yang berada di Rest Area Gerbang Tol Indralaya, dan untuk cabang ruas tol Mebi terletak di Gerbang Tol Binjai. (Rls/Bom)

Baca Juga

LAINNYA