Pemkot Metro Kembali Perpanjangan Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 23 Maret 2021

METRO – Dari hasil evaluasi dan kebijakan, Pemerintah Kota Metro akan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat 23 Maret 2021.

Penjabat Sekda Kota Metro, Misnan yang juga Jubir Penanganan Covid-19 Kota Metro mengatakan, bahwa mengingat kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi di Kota Metro, maka hasil kebijakan perpanjangan pemberlakual pembatasan kegiatan masyarakat yang habis pada 26 Januari lalu akan membali diperpanjang. Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Metro Nomor: 2/IMS/LL-01/2021 tentang pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkot Metro.

“Jadi akan diperpanjang selama tiga bulan, dimulai sejak 27 Januari sampai dengan 23 maret 2021. Selanjutnya memungkinkan akan dilakukan perpanjangan lagi sesuai hasil evaluasi satgas covid-19 Kota Metro terkait pengendalian penanganan Covid-19,” ujar Penjabat Sekda Kota Metro, Misnan, Kamis (28/01/2021).

Dia menjelaskan, masyarakat diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kemudian untuk kegiatan yang dibatasi meliputi menggelar pesta pernikahan dan pesta khitanan.

“Kegiatan yang sifatnya mengakibatkan kerumunan massa akan kami larang. Namun seperti pernikahan kami bolehkan acara akad nikahnya saja. Untuk khitanan kita sarankan untuk mengadakan syukuran. Sementara untuk kegiatan seperti rapat, seminar dan wisuda kami batasi 25 persen dari kapasitas ruangan,” kata dia.

Dia menambahkan, untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan jam operasional masih sama dengan peraturan sebelumnya. Namun untuk tempat rekreasi seperti kolam renang tidak boleh dioperasionalkan, hanya boleh di pinggir atau di luar kolam renang.

“Kalau tempat-tempat rekreasi masih tetap buka. Khusus untuk kolam renang saat ini tidak boleh untuk berenang. Tapi kalau di luar kolam masih boleh. Sementara di masa perpanjangan PPKM ini tetap tidak ada sanksi serius. Masih menerapkan sanksi sosial,” tandasnya. (*/red).

Baca Juga

LAINNYA