UNILA Resmi Dilaporkan ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi

INTAILAMPUNG.COM – Suhendri, S.H., M.H. dan Mashuril Anwar, S.H., M.H., laporkan UNILA ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan penerimaan dosen non-PNS dan Pegawai Kontrak.

Keduanya resmi melaporkan persoalan tersebut pada Jumat 3 Desember 2021, kemarin. Dengan mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Suhendri mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan penerimaan dosen non-PNS dan pegawai kontrak Universitas Lampung Tahun 2021 ke Ombudsman.

“Sangat disayangkan memang, kampus tertua dan terbaik di Lampung ini tidak mampu memberikan pelayanan publik yang baik,” ucapnya.

Baca Juga

Lanjut kata dia, beberapa hal yang melatar belakangi laporan kami antara lain.

Pertama, kami (pelapor) telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak terlapor (unila), sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 12 November dan 24 November 2021. Tetapi keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.

Kedua, penerimaan dosen non-PNS dan pegawai kontrak Universitas Lampung Tahun 2021 diselenggarakan pada 26 Oktober hingga 10 November 2021;
Pengumuman No.9471/UN26/KP/2021 yang telah di keluarkan berkaitan dengan hasil seleksi penerimaan dosen non-PNS dan pegawai kontrak Universitas Lampung Tahun 2021 diterbitkan terlapor pada tanggal 10 November 2021.

Oleh karenanya peristiwa, tindakan atau keputusan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf e Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Berdasarkan peraturan perundangan-undangan pelapor menduga telah terjadi Maladministrasi dalam bentuk:
Dugaan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan (undue delay);

Dugaan perbuatan penyelenggaraan layanan yang memberikan layanan tidak sesuai dengan kompetensi;
Dugaan hasil tes kompetensi dasar yang tidak transparan.

  Soal Aset Waydadi, Dedi Afrizal : Jangan Ada Kegiatan Sebelum Ada Keputusan Revisi Kementrian ART/BPN

Dugaan ketidaksiapan sarana dan prasarana tes kompetensi dasar.

Menurut Suhendri, abuse of power merupakan tindakan pejabat publik dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kelompok.

“Terlebih lagi hal itu terjadi dilingkungan kampus, maka harus dilawan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Mashuril Anwar menyatakan, bahwa maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum dan etika dalam pelayanan publik, yang merupakan pintu masuk korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Melalui laporan ini diharapkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan beberapa upaya yang menjadi kewenangannya,” jelasnya.

Tambahnya, laporan ini diterima secara langsung oleh Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. (red)

LAINNYA