Mantan Kajari Lamsel Jabat Aspidsus Kejati Lampung

Bandar Lampung,Intailampung.com-Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hutamrin menjabat sebagai Aspidsus Kejati Lampung. Berdasarkan keputusan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang terbit pada 8 Agustus 2022.

Keputusan Sanitiar Burhanuddin ini tertuang di dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Adapun keputusan Jaksa Agung ini memuat daftar nama insan adhyaksa sebanyak 204 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono

Sebagai informasi, dulunya Hutamrin menduduki jabatan sebagai Kepala Kejari Cirebon. Sebelumnya lagi, Hutamrin pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kejari Kalianda.

Baca Juga

”Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung,” demikian keterangan yang dituangkan mengenai jabatan baru Hutamrin sebagai Aspidsus (Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus).

Untuk diketahui, jabatan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung dulunya dijabat oleh Pelaksana tugas yaitu M Syarif. M Syarif sendiri merupakan Asisten Pembinaan Kejati Lampung.

Hutamrin selama menjabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum, konvensional tahun anggaran 2016. Dalam hasil penyelidikan diduga telah merugikan negara sebesar Rp307 juta dari nilai kontrak Rp977.951.000. (Bong)

Kejari Lamsel Tetapkan Tersangka PPK Lampu Jalan

LAINNYA